Senin , Juni 23 2025
Home / Daerah / Bawaslu Mamuju Sebut Masih Banyak Pemasangan APK Yang Melanggar Ketentuan

Bawaslu Mamuju Sebut Masih Banyak Pemasangan APK Yang Melanggar Ketentuan

Mamuju, 8enam.com.-Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menyebut, masih banyak pemasangan APK yang melanggar ketentuan.

Hal itu disampaikan pada sosialisasi produk hukum pengawasan kampanye dan masa tenang pada pemilu tahun 2024, di Grand Hotel Maleo Mamuju, Selasa (30/1/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Mamuju, Zulkifli, SH.

Dalam sambutannya Zulkifli menyampaikan, diawal-awal masa kampanye ini pihaknya melihat partisipasi masyarakat sangat kurang.

Peristiwa ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Karena di minggu-minggu pertama kampanye, peserta pemilu cenderung mendatangi rumah-rumah warga.

“Setelah berkoordinasi dengan teman-teman tingkat Kecamatan dan Desa, peserta pemilu kecenderungannya door to door ke rumah-rumah warga,” kata Zulkifli dalam pembukaan kegiatan sosialisasi produk hukum pengawasan kampanye pemilu 2024.

“Tidak mengumpulkan masyarakat dalam satu tempat dengan jumlahnya telah ditentukan,” tambahnya.

Selain itu Zulkifli menyebut, masih banyak alat peraga kampanye (APK) termasuk pemasangan bahan kampanye di pepohonan yang dianggap melanggar ketentuan.

Dia mengungkapkan APK yang melanggar karena tidak sesuai dengan zonasi telah di tentukan data di seluruh Kecamatan, namun ia mengaku yang menjadi kendala adalah eksekusinya.

“Kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi sembari berkoordinasi dengan stakeholder terkait penertiban APK yang melanggar ketentuan,” ungkap Zulkifli.

Ia juga manyampaikan, Bawaslu Mamuju berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan langkah persuasif terhadap peserta pemilu atau pun caleg yang bersangkutan untuk menurunkan mandiri APK yang melanggar.

Disebutkan pula, salah satu hal yang menjadi perhatian mereka, yakni jelang masa tenang Pemilu mulai 11 hingga 13 Februari 2024. Kata dia, potensi kerawanan di masa tenang nantinya sangat rawan.

Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur dalam Pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau mempengaruhi pilihannya.

“Besar harapan kami menjadi agenda kita bersama mewujudkan suasana dimasa tenang berjalan kondusif. Tidak ada ribut-ribut,” tutup Zulkifli.

Diketahui dalam kegiatan tersebut dihadiri komisioner KPU Mamuju Imat Ibnu Totori selaku narasumber, akademisi hukum, OKP, perwakilan TNI-Polri serta awak media. (edo)

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *