Senin , Desember 1 2025
Home / Daerah / Anggota PPS Yang Tidak Netral, Siap-siap Terima Sanksi

Anggota PPS Yang Tidak Netral, Siap-siap Terima Sanksi

Mateng, 8enam.com.-Sebanyak 162 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Selasa (24/1/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di aula wisma Bahari Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepada laman ini, Ketua KPU Mamuju Tengah, Sampe Amiruddin mengatakan bahwa, seorang penyelenggara Pemilu itu harus menjunjung tinggi netralitas, independensi dan profesionalitas.

“Jika ada anggota PPS yang dalam perjalanannya ditemukan melanggar, dalam hal ini tidak netral, tidak independen dan profesional maka akan dikenakan sanksi,” kata Sampe.

“Tentu kalau terbukti tidak netral maka dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota PPS,” tegasnya. (amr)

Check Also

Berkelas Nasional : Kajian Peluang Investasi Industri Kopi Mamasa Masuk 10 Besar Memo Investasi Kementerian Investasi RI

Jakarta, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional setelah Kajian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *