Mamuju, 8enam.com.-Kedapatan lagi “asyik-asyik” di kamar kos, dua muda mudi di Mamuju terpaksa dinikahkan.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara tentang adanya anak remaja diamankan oleh masyarakat, yang didapati sedang melakukan persetubuhan di dalam kamar kost depan stadion manakarra Mamuju.
Informasi yang diperoleh setelah kedua anak remaja tersebut diamankan, dan dilakukan pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan persetubuhan beberapa kali padahal diketahui belum ada ikatan pernikahan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Mamuju IPDA Herman menjelaskan, kedua anak remaja tersebut saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.
“Kedua anak remaja ini sampaikan kepada penyidik bersedia dinikahkan sehingga dilakukan Restoratif justice di ruang Restoratif justice Polresta Mamuju,” sebut IPDA Herman.
Lanjutnya, ketika dilakukan Restoratif justice dengan menghadirkan kedua orang tua anak tersebut, orang tua pihak lelaki inisial SA (21) bersedia memberikan mahar seperangkat alat shalat dan uang panai sebanyak Rp. 15.000.000 kepada perempuan inisial HJ (18), sehingga sepakat dilakukan pernikahan dirumah pihak perempuan di kelurahan Rimuku Mamuju, Jum’at (26/8/2022).
Terpisah kedua orang tua muda mudi SA dan HJ mengucapkan banyak terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Rimuku dan Mamunyu, serta penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju yang menfasilitasi dilakukannya Restoratif justice.
“Dihimbau kepada masyarakat agar membekali ilmu agama dengan meningkatkan iman dan Taqwa kepada anaknya, agar terhindar dari ajakan pergaulan bebas,” pesan Kasi Humas Polresta Mamuju.
“Lakukan pengawasan ketika sedang bergaul dengan temannya serta jadikan orang tua ayah dan ibunya adalah tempat terbaik bagi mereka untuk berbagi dan meminta solusi,” tutup IPDA Herman. (Hpm)