Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Siap Lahirkan Program Milenial, “Kawanku” Resmi Dilaunching

Siap Lahirkan Program Milenial, “Kawanku” Resmi Dilaunching

“Seorang inovator selalu optimis dan melihat persoalan dari sudut pandang yang unik dan positif. Seorang inivator melihat sebuah gelas berisi setengah air sebagai gelas yang setengah penuh bukan gelas setengah kosong. Seorang inovator akan selalu memutar otak untuk membalik keadaan menjadikan kelemahan tersebut sebagai kekuatan. Seorang inovator harus betpikir terbalik dengan menjadikan kelemahan menjadi kekuatan. Inilah yang disebut pendekatan anti mainstrem. Semakin terbatas semakin teratas, semakin sembunyi semakin dicari, semakin misterius semakin diminati”

Mateng, 8enam.com.-Setelah inovasi Membangun Rumah Rakyat (Membara) yang buming sampai ditingkat nasional, kembali Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten melaunching inovasi yang bertajuk Komunitas Anti Kawasan Kumuh (Kawanku)

Launching “Kawanku” bertempat di aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Senin (20/12/2021) yang dihadiri langsung oleh Sekkab Mateng, H. Askary Anwar, Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras, Kepala OPD lingkup Pemkab Mateng, Camat se Kabupaten Mateng, Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK, Pimpinan perbankan, Baznas, Pimpinan perusahaan, pengurus Osis SMP, SMA dan SMK.

Kawanku akan berantraksi melahirkan program-program milenial, menggandeng generasi-generasi milenial, goes to school, goes to kampus, menyasar anak sekolah, pemuda agar mereka peduli terhadap lingkungan, peradaban dan alam sebagai habitatnya terkhusus rumah dan lingkunganya.

Kadis Perkim Mateng, Faisal Anwar menyampaikan, perumahan dan pemukiman kumuh adalah sebuah masalah yang dihadapi hampir seluruh kabupaten kota diseluruh indonesia. Bukan hanya diwilayah perkotaan saja, tapi juga merambah diwilayah pedesaan.

Untuk kawasan pemukiman kumuh dengan luas 15 ha atau lebih menjadi kewenangan pemerintah pusat, untuk kawasan kumuh dengan luas 10-15 ha menjadi kewenangan prmerintah provinsi dan untuk kawasan pemukiman kumuh dibawah 10 ha menjadi kewenangan pemetintah daerah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mateng nomor : 597.2/239/I/2019 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Mateng, terdapat 20 titik kawasan pemukiman kumuh yang dibagi berdasarkan kewenangan, dengan luas keseluruhan 131,82 ha.

Dua titik menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu Desa Topoyo dan Desa Mahahe. Dua titik menjadi kewenangan provinsi yaitu Desa Barakkang dan Desa Karossa. Sementata 16 titik menjadi kewenangan Pemeruntah Daerah Kabupaten Mateng yaitu, Desa Salule’bo, Babana, Kire, Lumu, Lembahada, Pasapa, Karossa, Mora, Pangale, dua titik di Desa Kombiling, Lamba-Lamba, Sulobaja, Bambadaru dan Desa Batu Parigi.

Berdasarkan Permen PU PR nomor 14 tahun 2018, ada 7 indikator kumuh yakni Kondisi bangunan gedung, Kondisi jalan dan lingkungan, Penyedian air minum, Pengolahan sampah, Proteksi kebakaran, Pengelolaan air limbah dan Draenase lingkungan.

“Dari gambaran tersebut, penanganan kawasan kumuh bukan hanya tanggungjawab satu OPD, tapi diperlukan kolaborasi multi sektor dan multi aktor yakni Dunas PU PR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, Dinas Kesehatan, pihak swasta dan masyarakat. Pengentasan kumuh bukan hanya tugas pemerintah melalui OPD terkait namun diperlukan kolaborasi multi sektor dan multi aktor. Penanganan kumuh semestinya menggandeng banyak pihak untuk saling berkiprah dibatas kemampuan masing-masing,” ujar Faisal.

Ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengentasan kumuh kata Faisal yaitu, kurangnya sinergitas antara stakeholder terkait, kurangnya pembiayaan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan lingkungan, belum ada regulasi berupa Perbup atau Perda terkait dengan RP2KPKP.

Dia menyebut, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman ada 3 pola penanganan perumahan dan pemukiman kumuh yakni, pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali.

“Strategi yang telah dilakukan Pemda Mateng yaitu, tahun 2017 sudah menyusun dokumen RP3KP, tahun 2018 menyusun dokumen RP2KPKP, menerbitkan SK Bupati terkait kawasan kumuh tahun 2019, telah melakukan pola penanganan kumuh dalam bentuk pemugaran rumah pada lokasi kumuh baik melalui BSPS maupun bantuan rumah swadaya atau PSRS dana alokasi khusus, kami juga sudah melakukan pemutahiran data kumuh setiap tahun, kemudian kami menciptakan inovasi Membangun Rumah Rakyat (Membara) dan Komunitas Anti Kawasan Kumuh (Kawanku) dan insya allah tahun 2022 kami akan melaunching inovasi Sistim Informasi Rumah Terdampak Bencana (Sirumpa),” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Faisal, tantangan dan persoalan yang dihadapi terkait perumahan dan kawasan permukiman kumuh, adanya keterbatasan bukan menjadi kita lemah, tetapi kelemahan itulah yang akan menjadi kekuatan.

“Jurus yang kami gunakan menciptakan Kawanku adalah jurus Kolaborasi. Memberantas sekat birokrasi dengan kolaborasi, jurus modal sosial, merangkul agar energi terkumpul, jurus branding. Nama Kawanku logo launching sosialisasi baik melalui medsos dan media online, jurus daya saing. Kelemahan adalah kekuatan, jurus fokus. Rakyat adalah raja, jurus menginspirasi dengan bukti dan jurus setiap program adalah atraksi,” pungkas Faisal.

Terhadap inovasi Kawanku, Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Mateng. Apresiasi ini bukan tanpa alasan, sebab berkat inovasi Membara yang diinisiasi oleh Dinas Perkim, Mamuju Tengah dikenal oleh Pemerintah pusat.

“Kita diskusi melalui virtual bersama dengan pejabat-pejabat dikementerian terkait dengan program Membara yang saat ini menjadi contoh di daerah-daerah lain, hari ini kembali lagi melaunching Kawanku. Saya kira kita harus terus berinovasi untuk memperbaiki daerah kita kedepan,” kata Arsal.

Arsal berharap, dengan dilaunchingnya Kawanku bisa melahirkan program-program baru yang bisa membangun daerah Mamuju Tengah kedepan.

“Kami di DPRD akan terus mensupport jika program-program itu adalah program untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan publik, olehnya saya berharap semoga Kawanku ini sama dengan Membara yang begitu buming dan dikenal diluar Mamuju Tengah. Dan saya berharap bukan hanya di Dinas Perkim saja yang punya inovasi, tapi di OPD-OPD lain juga harus punya inovasi,” kata Arsal.

Senada dengan Ketua DPRD Mateng, Sekda Kabupaten Mateng, H. Askary Anwar juga mengapresiasi atas inovasi yang telah dibuat oleh Dinas Perkim yaitu “KAWANKU” dimana inovasi ini melibatkan publik untuk menuntaskan kawasan-kawasan yang berkategori kumuh.

Askary katakan, Berdasarkan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 inovasi ini adalah merupakan keharusan atau kewajiban, baik itu pemerintah, masyarakat dan swasta. Kemudian pada peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2014 Inovasi adalah dalam rangka untuk meningkatkan kinerja, meningkatkan layanan publik, meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan daya saing.

“Ini menunjukkan kewajiban kita untuk berinovasi masih sangat besar, harus kita upayakan karena ini tuntutan layanan masyarakat, perkembangan mobilitas masyarakat yang semakin hari semakin tinggi menuntut kita memberikan layanan yang terbaik dan berinovasi berdasarkan situasi dan kondisi yang dialami masyarakat kita,” tutur Askary.

Semakin pesat sebuah perkembangan disebuah daerah kata Askary, maka potensi kawasan kumuh didaerah tersebut akan semakin banyak, untuk itu setiap OPD diwajibkan membuat inovasi yang didalamnya melibatkan seluruh masyarakat dan stakeholder, termasuk didalamnya melakukan pemberdayaan masyarakat.

“Kehadiran KAWANKU kita berharap menjadi sebuah lembaga kemasyarakatan yang mampu menciptakan inovasi baru, membantu pemerintah untuk menuntaskan kawasan kumuh, karena kedepan kawasan-kawasan kumuh ini akan muncul apabila kita tidak atur dengan baik maka ini akan semakin banyak, untuk itu jika kita tata dari awal, punya regulasi, legalitas formal untuk menjalankan kegiatan tersebut dan punya dukungan masyarakat, In Shaa Allah tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai secara bersama-sama,” tandasnya. (A-51/amr)

 

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *