Mateng, 8enam.com.-Memperjuangkan aspirasi masyarakat adalah hal yang wajib bagi setiap anggota DPRD. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Mamuju Tengah, H. Arsal Aras pada rapat paripurna penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2022, penyerahan dokumen Ranwal RPJMD 2021-2026 dan LKPJ Bupati tahun 2020.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Mateng, Selasa (6/4/2021) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras, didampingi Wakil Ketua DPRD Mateng, Herman dan dihadiri Sekda Kabupaten Mateng, H. Askary Anwar, anggota DPRD Mateng, asisten, staf ahli dan KepalaOPD lingkup Pemkab Mateng.
Pada kesempatan tersebut, Arsal Aras menyampaikan, pokok-pokok pikiran DPRD merupan hasil kunjungan atau reses anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah untuk menyerap aspirasi masyarakat demi kepentingan daerah di Dapil masing-masing.
Dia juga katakan, DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang mempunyai tugas memperjuangkan, menampung dan mengakomodir aspirasi rakyat untuk ditindaklanjuti
“Hasil-hasil yang diserap melalui reses adalah hal yang wajib disampaikan ke pemerintah daerah dalam bentuk pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran adalah semua produk usulan dari hasil reses yang melahirkan sejumlah usulan yang berasal dari konstituen anggota DPRD dari Dapil masing-masing,” kata Arsal.
Pilosofi dari pokok-pokok pikiran kata Arsal, bagaimana pemerintah daerah dapat memahami kehendak rakyat, meski pemerintah daerah tidak dapat mengakomodir secara keseluruhan. Tentu pemerintah telah memberikan pertimbangan yang sangat matang, pokok-pokok pikiran itu menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
“Tugas memperjuangkan aspirasi masyarakat adalah hal wajib bagi anggota DPRD dan akan disesuaikan juga dengan hasil Musrenbang RKPD yang dilakukan eksekutif berdasarkan RPJMD,” ujarnya.
Terkait dengan penyerahan Ranwal RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah tahun 2021-2026 lanjut Arsal, berdasarkan Permendagri, penyerahan RPJMD paling lama 5 bulan setelah dilantik. RPJMD ini adalah hasil penjabaran visi misi program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai pendanaan yang bersifat yudikatif untuk jangka 5 tahun yang akan datang.
“Kami perlu mengingatkan bahwa Ranwal RPJMD harus dilengkapi dokumen kajian lingkungan hidup strategi (KLHS) dan rancanga teknogratik yang merupakan persyaratan penyusunan RPJMD,” ungkapnya.
Sementara terkait LKPJ Bupati tahun 2020, Arsal menyebut, secara substansi RPJMD telah memuat progres report atas kinerja pembangunan di tahun 2020 dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, khususnya di tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati priode 2016-2021.
“Kegagalan dan keberhasilan indikator kinerja akan dijadikan acuan tindakan perbaikan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah tahun mendatang dan priode kedua,” tutupnya. (amr)