Jakarta, 8enam.com.-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Mamuju mulai digelar pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 di gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Agenda sidang pertama tersebut yaitu pembacaan permohonan oleh Pemohon dan penetapan Pihak Terkait.
Sebagai Pihak Terkait pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju terpilih, Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud diwakili hanya oleh 3 orang kuasa hukum asli putra Mamuju. Yaiitu Samsul Asri, Chairul Amri dan Dedi Bendor.
“Dalam sidang petama ini, kami diterima sebagai Pihak Terkait berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi No.114/TAP.MK/PT/01/2021. Dan kami dari tim hukum TINA-ADO yang hadir dari Mamuju hanya tiga orang. Sebab kondisi Mamuju yang dilanda musibah gempa, sehingga sebagian hukum Tina-Ado berhalangan,” tutur Chairul Amri, Sabtu (30/1/2021) kemarin.
Sidang petama PHP ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 4 Februari 2021. Dengan agenda pembacaan jawaban Termohon dan penyampaian keterangan Pihak Terkait.
“Sidang lanjutan nanti tanggal 4 Februari 2021 dengan salah satu agendanya penyampaian keterangan Pihak Terkait. Dan kami tim hukum Tina-Ado sudah siap,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum Tina-Ado, yang juga berangkat ke Jakarta, Dedi Bendor, belum bersedia membeberkan keterangan sebagai Pihak Terkait yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Dia lebih meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju yang sedang berduka,. Agar proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan lancar dan permohonan Pemohon ditolak atau tidak dapat diterima.
“Nantilah kami akan sampaikan. Yang sekarang kami harapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju adalah memberikan kami doa dan dukungan agar persidangan di MK berjalan lancar, pun hasilnya memuaskan. Agar bisa cepat pulang ke Mamuju,” tutupnya. (*)