Mamuju, 8enam.com.-Gelaran Pilkada Mamuju tinggal enam hari lagi. Mendekati momentum penting tersebut, para pemilih selayaknya memahami larangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini tentunya, agar Pilkada di Bumi Manakarra berjalan dengan tertib.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menerangkan, salah satu tindakan yang dilarang saat di TPS adalah penggunaan atau membawa telepon genggam dalam bilik suara.
“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” jelas Rusdin, Kamis (3/12/2020).
Rusdin berharap, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
“Larangan ini pada hakikatnya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya (difoto dan) yang dapat berpotensi pada transaksi politik uang,” terangnya.
Kata Rusdin, jajarannya akan melakukan pemantauan ketat agar para pemilih tidak membawa telepon genggam masuk ke bilik saat ingin melakukan pencoblosan.
“Panwas TPS akan senantiasa mengingatkan Ketua KPPS untuk memperhatikan ketentuan itu,” tutupnya. (*)