Bolsel, 8enam.com.-Berbagai macam upaya yang di lakukan pemerintah, baik perintah pusat hingga pemerintah daerah dalam memutus dan mencegah penyebaran covid-19. Salah satunya yaitu penyaluran bantuan mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, Seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kementian sosial yang penyaluran tahap 1 sudah selesai.
Salah satu pemuda Desa Tabilaa, Samsul Bahri Wewengkang mengatakan, data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial di Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel aneh, sebab data penerima BST tersebut sebagian adalah ODP (Orang Dekat Pemerintah), sedangkan di Desa Tabilaa ini masi banyak masyarakat kurang mampu yang juga kena dampak dari Pandemi Covid-19.
“Ibu Emil Miliangan seorang difabel salah satunya masyarakat Desa Tabilaa yang sampai hari tidak disentuh oleh bantuan apapun, baik dari pemerintah desa, bantuan pemerintah kabupaten sampai dengan bantuan pusat, di karenakan Ibu Emil Miliangan ini numpang di KK penerima manfaat PKH, sedangkan data penerima BST dari kementrian sosial di desa tabilaa ada sebagian keluarga aparat desa,” kata Samsul Bahri Wewengkang saat di konfirmasi oleh awak media, Rabu (20/5/2020).
Ia juga heran, dengan data penerima BST dari Kementrian Sosial untuk Desa Tabilaa, kok penerima BST dari Kementrian Sosial tersebut ada sebagian keluarga aparat Desa Tabilaa menerima bantuan BST. Padahal gaji aparat desa tidak di bawah dari Rp 1 juta, sedangkan di desa ini masi banyak masyarakat yang ekonominya di bawa, yang juga kena dampak dari wabah pandemi covid-19 dan tidak mendapat bantuan di karenakan namanya numpang di KK penerima bantuan, contohnya seperti ibu Emil Miliangan
“Jangan sampai ini ada permainan data penerima bantuan, sebab yang mengetahui masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang mampu adalah pemerintah desa itu sendiri, yang melakukan pendataan kepada masyarakat adalah pemerintah desa,” tegasnya.
“Kepada pemerintah desa agar lebih jeli lagi dalam melakukan data penerima bantuan, kasihan masyarakat juga kena dampak dari Covid-19 dan tidak bisa menerima bantuan apapun dari pemerintah baik pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pemerintah pusat di sebabkan namanya numpang di KK penerima bantuan, contohnya seperti ibu Emil Miliangan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Nashruddin M. Gobel mengatakan, yang melakukan pendataan adalah pemerintah desa karena yang lebih mengetahui masyarakatnya adalah pemerintah desa itu sendiri, dinas sosial hanya menerima data dari pemerintah desa.
“Sebelum kita cairkan dana tersebut, kami sudah berikan kesempatan kepada desa untuk mengganti nama-nama yang sudah tak bisa lagi menerima bantuan dan di ganti dengan nama – nama masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut,” ucapnya.
Nashruddin juga mengatakan bahwa aparat desa bisa menerima bantuan BST dari kementrian tersebut jika di desanya itu sudah tidak ada lagi masyarakat yang berhak menerima bantuan di karenakan masyarakatnya semua sudah terkaper atau terdaftar dalam penerima bantuan lainnya.
“Jika masyarakat di desa tersebut semuanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya seperti BLT DD, bantuan PKH dan lain – lain maka aparat desa yang terdaptar sebagai penerima BST dari kementrian sosial bisa menerima bantuan tersebut, akan tetapi jika di desa tersebut masi banyak masyarakatnya yang belum menerima dan layak untuk menerima bantuan maka aparat desa yang menerima bantuan BST tersebut tidak bisa menerima. Intinya pemerintah desa harus lebih mendahulukan masyarakatnya,” tutupnya. (2M)