Sabtu , Juni 21 2025
Home / Daerah / Tiga Tersangka Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Stimulan KUBE Tahun 2016 Resmi Dilimpahkan Ke Kejati Sulbar

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Stimulan KUBE Tahun 2016 Resmi Dilimpahkan Ke Kejati Sulbar

Mamuju, 8enam.com.-Tiga orang tersangka penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan dana stimulan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI tahun 2016 beserta Barang Bukti (tahap II) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar oleh Penyidik Polda Sulbar, Selasa (4/2/2020).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing, Fayzal Dirgantara Rajab, Masdar bin Abdul Talib dan Feny Bt. Salmon Bongga. Ketiga tersangka diterima oleh Aspidsus Kejati Sulbar, Fery Mupahir, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi dan Koordinator Bidang Pidsus.

Selanjutnya para tersangka dihadapkan kepada Penuntut Umum Kejari Mamuju untuk dilakukan penuntutan yang diterima Kajari Mamuju, Kasi Pidsus Kejari Mamuju bersama Tim Penuntut Umum Kejari Mamuju.

Tersangka Fayzal Dirgantara Rajab, Masdar bin Abdul Talib dan Feny Bt Salmon Bongga disangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan dana stimulan KUBE dari Kementerian Sosial RI tahun 2016 berupa modal usaha ekonomi (usaha peternakan babi), yang berdasarkan LHAPKKN-BPKP Perwakilan Sulbar merugikan keuangan negara sebesar Rp 466.000.000.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin melalui press realesnya.

Terhadap ketiga tersangka/terdakwa kata Amiruddin, oleh penuntut umum dilakukan penahanan RUTAN, Tahap II berakhir sekira pukul 17.20 Wita dan para tersangka/terdakwa di masukkan ke RUTAN Klas II Mamuju dan RUTAN Khusus Wanita di Kalukku.

“Para terdakwa ditahan Rutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan dan diperintahkan Penuntut Umum yang menangani agar segera merampungkan Surat Dakwaan, serta pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Mamuju Sulbar untuk disidangkan,” ujarnya.

Alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa lanjutnya, karena syarat Obyektif dan subyektif terpenuhi yakni ancamannya di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. (*)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *