Mateng, 8enam.com.-Bupati Mamuju Tengah, H. Aras Tammauni memberikan tenggang waktu selama 15 hari kedepan kepada para camat dan desa untuk menyelesaikan tagihan piutang Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Dalam tenggang waktu 15 hari kedepan diharapkan Camat dan Desa dapat menyelesaikan piutang PBB-P2, Ini semua kita lakukan semata-mata untuk kepentingan daerah kita. Jadi, dalam jangka waktu 15 hari kedepan apa yang harus dilakukan, karna kalau tidak bergerak dari sekarang pasti ada yang tidak menuntaskan piutang PBB-P2, untuk itu diharapkan saling bekerjasama antara Kepala Desa dan BPD untuk mewujudkan validasi data piutang PBB-P2,” tegas Bupati dalam rapat koordinasi validasi data piutang PBB-P2 yang berlangsung diaula Kantor Bupati Mateng, Senin (20/1/2020).
Sementara menurut Sekkab Mateng, H. Askary Anwar, data harus di validasi secepatnya untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam rangka pengentasan pembayaran pajak tahun-tahun kedepannya.
Baca juga : https://8enam.com/kepala-bpkad-mateng-sebut-masih-ada-tunggakan-pbb-p2-sekitar-9-millyar/
“Kita berharap tidak ada tunggakan pajak kedepan, kita akan selesaikan semua tunggakan pajak yang menghambat sumber-sumber pendapatan kita, pajak itu adalah wajib karna dijamin oleh undang-undang jadi tidak boleh tidak di selesaikan,” ujar Askary. (Ysn/one)
Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah