Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Pastikan Jaminan Sosial Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulbar

Pastikan Jaminan Sosial Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulbar

Mamuju, 8enam.com.-Untuk memastikan jaminan sosial bagi pekerja, Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menandatangani kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerjasama terbut berlangsung di hotel Matos Mamuju, Selasa (19/11/2019) kemarin.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto menuturkan, kerjasama itu dalam rangka memastikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja.

“Apapun pekerjaannya. Karena kami bekerja berdasarkan undang-undang. Kami perlu juga dukungan dari yudikatif khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN),” tutur Toto Suharto.

Toto Suharto menjelaskan, kerjasama itu bertujuan agar para pelaku usaha bisa lebih peduli terhadap jaminan sosial bagi pekerja.

“Memastikan bahwa setiap orang yang bekerja mendapat kepastian jika terjadi resiko sosial seperti kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun,” bebernya.

Kajati Sulbar, Darmawel Aswar menyambut baik langkah yang dilakukan BPJS. Karena menurutnya, hal itu adalah langkah tepat dalam melakukan pencegahan timbulnya masalah hukum yang akan terjadi dikemudian hari, terkait persoalan jaminan sosial para pekerja.

“Kerjasama dengan kita apa-apa yang dirasakan akan menimbulkan permasalahan. Ini suatu ide kemauan yang sangat bagus karena kita tidak pernah tahu tentang masalah jangan nanti bermasalah baru meminta bantuan,” ungkapnya.

Darmawel berjanji, pihaknya membuka ruang untuk menjadi tempat komunikasi sekaligus pendampingan kepada BPJS ketenagakerjaan.

“Ini memudahkan segala pihak, sehingga apapun itu proses berjalan kita sudah bisa memberikan perkiraan-perkiraan apa yang akan terjadi. Ataupun sudah terjadi kita bisa mengira-ngira di sisi apa yang bisa diambil untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini akan sangat membantu karena sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.(Lr/edo)

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *