Selasa , Juni 24 2025
Home / Daerah / Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Serahkan Klaim JKK Dan JKM Kepada Istri Almarhum Sugianto

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Serahkan Klaim JKK Dan JKM Kepada Istri Almarhum Sugianto

Mamuju, 8enam.com.-Didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Iman M Amin dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Tonga, Deputi Direktur Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Toto Suharto serahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dam Jaminan Kematian (JKM) kepada Nurhalisa (21) Istri Almarhum Sugianto

Almarhum Sugianto meninggal saat pengerjaan proyek pembangunan GOR Sport Centet Mamuju beberapa waktu lalu.

Penyerahan klaim JKK dan JKM tersebut dirangkaikan dengan launching pasar sadar BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di pelataran pasar sentral Mamuju, Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Sabtu (7/9/2019).

Toto Suharto mengatakan, Pemberian santunan kepada keluarga ahliwaris agar dapat menyambung kehidupan buat keluarganya yang ditinggalkan. Dan bisa membantu anak-anaknya sekolah kedepan melalui program pemerintah.

“Kami juga turut berduka cita atas kejadian itu. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Toto.

Sementara Nurhalisah Istri Almarhum Sugianto meyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan sebanyak Rp.127.800.000 yang merupakan JKK dan JKM dari BPJS ketenagakerjaan.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya untuk bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat membantu anak-anak yang ditinggalkan Almarhum bapaknya untuk melanjutkan sekolahnya,” ucap Nurhalisa sambil meneteskan air matanya.

Diketahui Nurhalisah istri Alm Sugianto memiliki dua anak yang bernama Muh. Saputra S. (6) dan Aulia S. (3). (edo)

Check Also

Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan 2024 dengan Opini WTP

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *