
Mamuju, 8enam.com.-Untuk menjaga nama baiknya di tengah masyarakat akibat hubungan gelap atau hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah, terkadang memaksa para pelakunya untuk menggugurkan hasil perbuatanya.
Kondisi ini juga terkadang dimanfaatkan oleh para pelaku yang mempunyai keahlian medis untuk merauf keuntungan melalui praktek aborsinya.
Melalaui pres rilisnya, Rabu (21/8/2019), Kabid Humas Polda Sulbar AKBP HJ. Mashura mengatakan, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar belum lama ini berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang terjadi di Dusun Lara Desa Sukamaju Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.
Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya ditemukan bayi dibuang di Jalan Sultan Hasanuddin Puncak, Kelurahan Binanga Kecamatan Binanga Kabupaten Mamuju 6 Agustus 2019 lalu, sehingga dilakukan penyilidikan oleh Tim Resmob Ditkrimum Polda Sulbar.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa orang yang sering menjual obat penggugur kandungan yaitu HR salah satu mahasiswi alumni sekolah kesehatan.
Dari keterangan HR, pihaknya memang pernah melayani pemesanan obat Cytotec (penggugur kandungan) dari MP bersama pacarnya MS.
“Selanjutnya tim lidik sidik bekerjasama dengan tim Inafis, Biddokkes dan Puskesmas menggali mayat bayi yang dikuburkan ditengah kebun sawit di Dusun Lara Desa Sukamaju Kecamatan Karossa. Dan benar ditemukan kerangka bayi terbungkus kain putih atas petunjuk yang diberikan MS,” jelas Wadir Krimum.
Atas kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka masing-masing ibu bayi yang berinisial MP, Kekasihnya MS dua tenaga medis yang berinisial HR dan GB.
“Hanya saja GB saat ini belum dilakukan penahanan terhadap dirinya oleh karena ia sedang menjalani masa pidananya di lapas perempuana dikelas III Mamuju. Dua tenaga medis tersebut punya peran sama yaitu membantu proses aborsi,” terang Wadir.
Dari Empat tersangka, yang ditetapkan saat ini tiga tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini masih terus dilakukan pencarian kepada para distributor obat yang menjual tanpa resep dokter.
Akibat perbuatannya, ke Empat tersangka dijerat pasal 194 UU nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan Jo 55 Ayat (1) ke Subs Pasal 341, 346 dan 348 (1) KUHPidana. (HPS)