
Mamuju, 8enam.com.-Menindak lanjuti surat dari Direktur jasa kelautan Direktoral Jenderal pengelolaan ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 763/DJPRL.5/VII/2019 tanggal 10 juni 2019 perihal sosialisasi kebijakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar gelar sosialisasi kebijakan reklamasi WP3K.
Sosialisasi kebijakan reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) berlangsung diruang pertemuan lantai II kantor gubernur Sulbar, Rabu (14/8/2019) dihadiri kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar, Dinas DKP se Provinsi Sulbar, serta beberapa LSM dan perguruan tinggi.
Sekjen FPPI Pimpinan Kota Mamuju, Wahyuddin Djamil menegaskan, Reklamasi harus melihat dampak kawasan lindung dan kawasan budidaya, juga melihat rencana detail tata ruang yang meliputi, struktur ruang seperti konservasi dan pola ruang, meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
“Kawasan lindung yang dimaksud dalam pedoman ruang terbuka hijau serta kawasan budidaya meliputi kawasan peruntukan pemukiman, kawasan perdagangan, kawasan peruntukan wisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan laut atau penyeberangan, kawasan campuran,” ujarnya.
“Pada dasarnya harus melihat aspek sosial ekonomi dan budaya dan perlu dilakukan analis teknis dilokasi reklamasi yang ditinjau dalam RZWP3K dan RTRW,” tegas Wahyu yang juga pengiat Bahari ini. (MR/edo)