Mamuju, 8enam.com.-AN (22) seorang residivis berhasil diringkus tim Jatanras Polda Sulbar usai menjual barang hasil curianya.
AN adalah warga yang tinggal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karema Kecamatam Mamuju, Kabupaten Mamuju yang keseharianya sebagia buruh harian berhasil diribgkus Polisi setelah Tim jatanras Polda sulbar melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian berdasarkan laporan polisi no. Pol : LP/ 316/ VII/ 2019 / SPKT RES MAMUJU Tanggal 24 juli 2019
Selain mengankan AN, Polisi juga mengankan barang bukti berupa 2 buah leftop merek ACER, 3 buah HP, 1 buah kamera, 1 spiker, 1 bilah parang samurai dan 1 unit sepeda motor Susuki Spin.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura menuturkan, kronologis penangkapan pelaku saat salah satu anggota Tim Jatanras mendapat info dari cp bahwa ada seorang laki-laki yang menjual Leftop dengan harga yang tidak wajar. Dari info tersebut tim Jatanras melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polres Mamuju
Dari Tim Resmob Polres Mamuju mejelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 juli 2019 sekitar jam 12.00 di kantor kelurahan karema di Jalan Atek Suteja Kelurahan Rimuku Kabupaten Mamuju telah terjadi pencurian dua buah Leftop Merk ACER.
Dari info tersebut selajutnya Rabu tanggal 24 juli 2019 sekitar jam 22.30 wita Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengankan barang bukti di kompleks terminal pasar baru Namuju.
Setelah diintrogasi, AN menjelaskan bahwa selain melakukan pencurian di kantor Lurah Rimuku dan mengambil dua buah leftop, dia juga telah melakukan pencuriaan di Jalan Pababari Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju dan mengambil barang berupa 3 buah Hp, satu buah speker kecil, satu buah kamera dan satu buah parang. Dan dalam aksinya, AN melalukannya sendiri.
“AN adalah Residipis kasus 365. Selajutnya tersangka dan barang bukti di amankan di ruangan Jatanras Polda Sulbar guna proses selanjutny,” ungkap Kabid Humas AKBP Hj. Mashura. (Rls/wan)