Selasa , Juni 24 2025
Home / Daerah / Lima Program Jaminan Sosial Yang Mutlak Dan Harus Didapatkan Oleh Seluruh Pekerja

Lima Program Jaminan Sosial Yang Mutlak Dan Harus Didapatkan Oleh Seluruh Pekerja

Foto : dok 8enam.com

Mateng, 8enam.com.-Dalam UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional telah diatur tentang 5 program jaminan sosial yang mutlak dan harus didapatkan oleh seluruh pekerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Iman M Amin

“Dalam UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, disitu telah diatur tentang 5 program jaminan sosial yang mutlak dan harus didapatkan oleh seluruh pekerja termasuk para pemberi kerja yakni, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan,” kata Iman M Amin dalam kegiatan penandatanganan MoU antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, UMKM Kabupaten Mamuju Tengah dengan BPJS Tenaga kerja tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui mekanisme PTSP di Kabupaten Mateng, Kamis (27/6/2019).

Foto : dok 8enam.com

Jadi kata Imam M Amin, jaminan Hari tua, kecelakaan kerja, pensiun dan jaminan kematian di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sedangkan jaminan kesehatanya diselenggarakan oleg BPJS kesehatan. BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua lembaga yang berbeda bertanggungjawab langsung ke presiden.

Dia katakan, salah satu cara untuk mensosialisasikan dan memasyarakatkan pemberian jaminan sosial tersebut, melalui Permendagri 138 tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah.

“Harapan saya dengan dilaksanakanya penandatanganan MoU tentang optimalosasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui mekanisme PTSP di Kabupaten Mateng, seluruh masyarakat pekerja itu bisa terlindungi dengan program BPJS tenaga kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kesejahteraan masyarakat bisa terjamin dalam hal mendapatkan santunan,” ujarnya. (wan/one)

Check Also

Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan 2024 dengan Opini WTP

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *