Selasa , Juni 24 2025
Home / Daerah / Ini Identitas Pelaku Pembuang Bayi Yang Gegerkan Warga Suruang

Ini Identitas Pelaku Pembuang Bayi Yang Gegerkan Warga Suruang

Polewali, 8enam.com.-Teka-teki siapa pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang menggegerkan warga Desa Suruang, Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman, Selasa (11/6/2019 kini menemui titik terang.

Identitas pelaku terbongkar setelah petugas dari Polsek Campalagian melakukan penyelidikan kasus penemuan bayi tersebut.

Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polsek Kecamatan Campalagian BRIPKA Saharuddin menjelaskan, jajaran Kepolisian mengetahui adanya penemuan bayi tersebut, karena adanya informasi dari masyarakat.

“Jadi, tadi informasi dari masyarakat itu, bahwa jam 9 wita itu ada ditemukan bayi di Desa Suruang, Kecamatan Campalagian. Anggota bersama dengan Dinas Sosial menuju ke TKP dan didapatkan lah bayi itu, di Sungai, tapi sungai tidak ada airnya,” terang Bripka Saharuddin diruang kerjanya, Selasa (11/6/2019).

Setelah adanya penemuan bayi tersebut kata BRIPKA Saharuddin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, untuk mencari tahu pelaku utama dari kasus pembuangan bayi itu dan hasilnya jajaran personil Polsek Kecamatan Campalagian berhasil meringkus wanita berinisial MI (23), yang berstatus Mahasiswi.

“Dilakukan penyelidikan tadi, cari tahu mamanya ternyata kita dapatkan atas nama MI, umur 23 tahun, beralamatkan di Suruang, ini mamanya mahasiswa sudah semester 8,” ujarnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, adapun kronologis kejadiannya, bermula saat tersangka seorang diri melahirkan banyinya tersebut, pada pukul 01.00 Malam di bagian belakang kediamannya.

“Setelah itu habis shalat subuh dia kembali mendatangi anaknya yang disimpan di belakang rumah. Setelah dibelakang rumah diambil kembali, sudah shalat subuh anak itu diambil kembali anak itu dibungkus pakai karung, baru dibuang di Sungai,” bebernya.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa sejauh ini pihak kepolisian dari Polsek Kecamatan Campalagian, masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan belum mengambil keterangan dari pelaku, karena kesehatan tersangka dan bayinya yang belum stabil.

“Untuk sementara, kami mendalami, kami belum minta keterangan karena kondisi anak dengan mamanya masih kurang sehat. Menurut dokter di Puskesmas itu harus menjalani perawatan di Rumah sakit,” tuturnya.

Bripka Saharuddin, juga menegaskan jika pelaku nantinya terbukti melakukan kesalahan atau pidana, maka pihaknya memastikan akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau pasal 308 menjelaskan, kalau ibu menaruh anaknya disatu tempat to, supaya dipungut oleh orang lain, tidak berapa lama sesudah dilahirkan, oleh karena takut diketahui orang-orang, yang melahirkan anak, atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, maka hukuman maksimumnya dalam pasal 305 dan pasal 306, dihukum penjara sebanyak-banyaknya Lima tahun Enam bulan,” tutupnya. (FM/edo)

Check Also

Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan 2024 dengan Opini WTP

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *