Mamuju, 8enam.com.-Soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Zona yang dianggap melanggar aturan beberapa waktu lalu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan bahwa sebelum penertiban APK dan APS, pihak Bawaslu sudah menyurat ke Partai politik.
“Sebelum kita tertibkan, kita bersurat dulu kepartai politiknya. Kita kasi tau bahwa ini APKnya yang melanggar berdasarkan PKPU, ini pasalnya. Jadi kita dari awal menyarankan Parpol supaya sebelum penertiban kemarin ini, 3 hari kita berikan jangka waktu untuk menertibkan sendiri. Jadi kita sudah ambil langkah persuasif,” jelas Sulfan saat ditemui di kantornya, Jum’at (1/3/2019).
Dikatanya, penertiban APK dan APS yang dilakukan Satpol PP dan Panwascam di 6 kabupaten di Sulawsi Barat, pihaknya telah melakukan rapat kesepakatan.
“Tanggal 22 kita rapat dengan Satpol PP di Hotel Lestari mamuju, setelah itu kita membuat kesepakatan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi ditingkat bawa dengan Satpol PP masing-masing kabupaten,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu juga akan menyiapkan semua foto-foto Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Nah dibuat hasil kajian, rekomendasi kesemua itu kenapa melanggar.
Rata-rata yang melanggar itu kata Sulfan Sulo, yang pertama karena dia dipasan dipasilitas umum, yang kedua dipasang dipohon. Sesuai dengan PKPU itu melanggar, apa lagi yang dipohon itukan merusak lingkungan.
“Sementara yang dipasilitas umum itu merusak keindahan kota, apalagi yang dipasang ditiang-tiang listrik itu, nanti kalau misalnya kenak angin bisa-bisa tiang listriknya ikut roboh, termasuk yang dipasang disudut-sudut itu memang mengganggu jalan Lalulintas itu,” terangnya.
Selain itu Sulfan Sulo juga sampaikan, ada kurang lebih 2000 Alat Peraga Kampanye seluruh kabupaten sudah ditertibkan.
“Berdasarkan laporan masuk kesaya lebih 2000 APK diseluruh kabupaten berdasarkan hasil kajian Panwascam itulah yang kita tertibkan. (edo)