Mamuju, 8enam.com.-Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Mamuju mencatat angka ajuan kasus perceraian sebanyak 401 kasus dengan jenis perkara cerai gugat dan cerai talak. Hal itu disampaikan oleh Pejabat Kantor Sekretariat (Panitera) muda hukum pengadilan agama Mamuju, Muhammad Fauzan, Senin (14/1/2019).
Meski demikian kata Fauzan, kalkulasi angka tersebut bukan termasuk ajuan secara resmi pasangan yang bercerai.
Lanjutnya, dari 401 kasus ajuan perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Mamuju antara Januari hingga Desember 2018, yaitu gugatan dari pihak istri sebanyak 282 pengajuan, sedangkan pengajuan talak oleh suami sebanyak 119 ajuan.
“Kasus perceraian di Mamuju, kalau gugatan dari Istri berjumlah 282 ajuan, gugatan pihak suami sebanyak 119 ajuan,” ungkap Fauzan.
Muhammad fauzan mengatakan, kasus angka Ajuan perceraian terjadi disebabkan ada beberapa faktor perusak keharmonisan rumah tangga. Pertama yang menjadi pemicu perceraian adalah media sosial, bukti baik dari foto atau status di media sosial jadi pendorong untuk bercerai, prahara ini muncul kata dia karena suami atau istri dianggap lebih memilih asyik di media sosial daripada peduli dengan keluarga.
Selain itu, batasan dalam kehidupan sosial serta kehidupan pribadi yang tidak tepat dalam mempertahankan hubungan rumah tangga, baik itu untuk diri sendiri di masyarakat Mamuju kurang terkontrol.
Muhammad Fauzan menjelaskan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi pemicu, serta yang menjadi adalah fenomena istri atau suami meninggalkan rumah tanpa kabar yang jelas berhari-hari atau bahkan betahun-tahun lamanya.
“Faktor penyebabnya sendiri itu KDRT, kemudian jejaring media sosial yang ditanggapi secara khusus, misalnya pesan SMS, telfon dan chat hubungan sosial apalagi secara khsusus, dan juga istri atau suami meninggalkan rumah dengan kabar yang tak jelas bertahun-tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemicu rusaknya keharmonisan rumah tangga paling banyak dari tahun-ketahun masih tetap saja dengan hal serupa, yakni KDRT dan Media Sosial. (Adr/edo)