Polman, 8enam.com.-Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, maka Timsel KPU Polman memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Polewali Mandar untuk mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar periode 2019-2024
Melalui pesan WhatsApp, Jum’at (2/11/2018), Ketua Timsel, Sudirman AZ mengatakan, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 5 sampai 11 November 2018 dengan syarat dan ketentuan bagi peserta adalah.
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
3. Pas foto berwarna terbaru 6 bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, Kompetensi dan Integritas.
6. Melampirkan surat pernyataan (bermaterai Rp.6000):
7. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
8. Bebas dari penyalahgunaan narkoba
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
12. Bersedia mengundurkan dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan potitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai caton
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama 2 kali masa jabatan yang sama;
16. Surat keterangan dari partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi anggota partai politik
17. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau tebih (dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri).
18. Surat rekomendasi dari pejabat pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
19. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
20. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan Kepartaian.
21. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat atas atau Sederajat (dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir).
22. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten Polewali Mandar bagi anggota KPU Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
23. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
24. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Surat pendaftaran ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas (5 Rangkap). Dokumen-dokumen tersebut dapat diakses melalui laman web KPU, www.kpu-sulbarprov.go.id dan dikirim ke PO BOX 2018 dan ke email: timselpolewalimandar@gmail.com, mulai tanggat 5 s/d 11 November 2018. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center/Whatsapp : 0821 9610 0171. (Rls/edo)