Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju menargetkan program dari Pemerintah Pusat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) selesai di tahun 2018.
Sesuai dasar hukum : Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi SPBE Kabupaten Mamuju masuk dalam Kelompok 5, bersama dengan 20 Kementerian/Lembaga, 8 Provinsi. Dan seluruh Kabupaten/Kota dari 8 Provinsi tersebut harus diselesaikan sebelum tahun 2019.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju, Akhmad Taufiq selaku pengelola teknis SPBE, menjelaskan bahwa program SPBE tersebut, adalah program pemerintahan yang berbasis elektronik, sehingga bisa memudahkan pelayanan secara online.
Ia juga menambahkan kiranya setelah pelaporan data dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hal ini bisa menjadi pusat pelayanan pemerintahan di Kabupaten Mamuju untuk seluruh OPD, melalui website resmi Pemkab Mamuju, mamujukab.go.id.
Usai menyelenggarakan rapat di Aula rapat kantor Bupati Kabupaten Mamuju, Rabu (24/10/2018) yang dihadiri oleh OPD terkait, yakni membahas tentang SPBE, sebagai bentuk upaya penyelesaian pengumpulan data. Akmad Taufik, menyampaikan bahwa hal tersebut paling lambat dirampungkan akhir Oktober, kemudian akan dilaporkan ke KemenPAN-RB untuk dilakukan pengimputan data di aplikasi yang telah disediakan oleh KemenPAN-RB.
“Tahun 2018 data ini harus rampung, karena setelah pelaporan data paling lambat Bulan Desember akan dikeluarkan pengumuman hasil dari KemenPAN-RB terkait hasil dari persentasi dari semua Kabupaten/Kota atau Provinsi,” ungkapnya
Sementara Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju, Usdi berharap kiranya hal tersebut tidak hanya berlaku di 15 OPD yang terkait, tetapi semua OPD yang ada di Mamuju memberlakukan SPBE.
“Karena aplikasi Pemerintahan dalam bentuk SPBE ini, mudah untuk langsung di akses di Website,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mamuju, Artis Efendi mengapresiasi program tersebut dan berharap bisa terselenggarakan dengan cepat.
“Saya mengharapakan agar program ini, bisa diaplikasikan dengan cepat dalam rangka mendukung dan mempercepat pelkasanaan pemerintahan yang baik dan bersih,” ungkapnya.
Untuk diketahui, 20 Kementerian/Lembaga yang masuk dalam Kelompok 5 yaitu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Perpustakaan Nasional dan Lembaga Administrasi Negara.
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Aparatur Sipil Negara, Komite Akreditas Nasional, Dewan PERS, Dewan Jaminan Nasional dan Komisi Kejaksaan
8 Provinsi yang masuk dalam Kelompok 5 yakni
Provinsi DKI Jakarta dan seluruh Kabupaten/Kota, Provinsi Papua dan seluruh Kabupaten/Kota, Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh Kabupaten/Kota, Provinsi Kalimantan Utara dan seluruh Kabupaten/Kota, Provinsi Banten dan seluruh Kabupaten/Kota, Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh Kabupaten/Kota, Provinsi Lampung dan seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh Kabupaten/Kota. (KIP.SITA)