Polman, 8enam.com.-Gelar razia di Tiga Tempat, Sat Reskrim Polres Polman sita puluhan Minuman Keras (Miras) berbagai merek.
Razia tersebut digelar Minggu (21/10/2018) sekitarPukul 20.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdhany bersama anggota Sat Reskrim dan unit Patmor sat sabhara Polres Polman.
Melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany mengatakan, razia Miras tersebut dalam rangka untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Polman.
Dalam giat tersebut personil gabungan Polres Polman mengamankan, 30 botol bir bintang, 66 botol bir anker, 24vbotol topi rodja, 24 botol anggur kolesom dan 24 botol bir proost.
“Razia tersebut dilaksanakan untuk menekan terjadinya tindak pidana seperti tawuran, perkelahian, pencurian, pemerkosaan. Karena Miras merupakan salah satu pemicu maupun salah satu faktor terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti miras yang di temukan di bawa petugas, dikarenakan toko-toko yang menjual Miras tidak ada izin menjual dan dikuatkan dengan tidak adanya Perda penjualan Miras di Jabupaten Polman.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Polman memberi himbauan kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual miras, dan apabila masih ditemukan maka akan di berikan tindakan tegas dengan aturan hukum yang berlaku. (Rls/one)