
Polman, 8enam.com.-Sahabuddin (40) warga Desa Palece Kecamatan Limboro Kabupaten Polman yang keseharianya bekerja sebagai petani harus meregang nyawa akibat sejumlah luka di badanya.
Pelakunya berinisial KL Alias KB (50) warga Desa Palece Kecamatan Limboro Kabupaten Polman yang juga merupakan ipar korban.
Awalnya, Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 13:00 wita, KL alias KB bertemu dengan Korban di jalan setapak yang dimana Korban pada saat itu bersama dengan Rustam.
Kemudian Pelaku yang merupakan tetangga dan masih ipar dari korban langsung menegur Korban untuk tidak terlalu banyak memasukkan sabut kelapa jika membakar Kopra, karena asapnya menganggu.
Namun pada saat itu korban tidak menerima teguran dari Pelaku dan membentak pelaku. Pada saat itulah Pelaku merasa kesal dan emosi, kemudian pelaku langsung menebas Korban menggunakan parang pada bagin kepala dan punggung sehingga mengaibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polsek Tinambung untuk diambil keterangannya dan rencana besok mau digeser kepolres Polman untuk antisipasi amarah keluarga korban.
“Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri. Kami masih mendalami unsur perbuatan dan niatnya,” terang AKP Niki Ramdhany melalui WhatsApp, Rabu (17/10/2018).
Atas perbuatanya, pelaku diganjar pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rls/edo)