Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Buron 20 Jam, Pelaku Pembunuhan IRT Di Malunda Diciduk Polisi

Buron 20 Jam, Pelaku Pembunuhan IRT Di Malunda Diciduk Polisi

Foto Ilustrasi/net

Majene, 8enam.com.-Setelah proses pencarian sekitar 20 jam, Cambang, pelaku pembunuhan sadis Ibu Rumah Tangga (IRT) di Dusun Joleng Mea, Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene akhirnya berhasil ditangkap Polisi di pegunungan Kalimbua, Dusun Tajimane, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Selasa (9/10/2018).

Setelah melakukan aksinya sekitar pukul 17.00 Wita di dalam rumah korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan. Dan titik dimana pelaku ditangkap, berjarak sekitar 7 kilo meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat ini Cambang telah diamankan di Polsek Malunda, Kabupaten Majene. Dia diduga terancam pasal hukuman pembunuhan berencana.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, Mastura (40) warga Dusun Joleng Mea, Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene terbunuh setelah dibacok tetangganya menggunakan parang. Korban menderita tiga luka bacok di bagian leher, lengan dan bagian tubuh lainnya.

Menurut keterangan warga, Bala, yang menyaksikan kejadian tersebut, korban dibacok ketika sedang berjalan menuju rumahnya. Tiba-tiba pelaku yang biasa dipanggil Cambang datang, dan memarangi korban secara membabi-buta.

“Saya tidak bisa apa-apa, karena saat ingin membantu, pelaku juga nekat mengajar saya untuk memarangi saya. Sehingga saya lari,” kata Bala saat ditemui di rumah duka,” Senin (8/10/2018) malam kemarin.

Setelah melampiaskan amarahnya, pelaku kemudian melarikan diri setelah melihat beberapa warga datang untuk melerai aksi pembunuhan tersebut.

Hingga saat ini belum diketahui apa motif dari kejadian yang mengenaskan itu. (rif/edo)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *