Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Berikan Pelayanan Dengan Mengedepankan Prinsip Keterbukaan, Akuntabel, Efektif Dan Efisien

Berikan Pelayanan Dengan Mengedepankan Prinsip Keterbukaan, Akuntabel, Efektif Dan Efisien

Mateng, 8enam.com.-Berikan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabel, efektif dan efesien.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Mateng, Hasanuddin saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (28/9/2018).

Dia mengaku, pihaknha tidak ingin mendengar keluhan masyarakat yang mengurus e-KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Dokumen lainnya berjalan lambat, serta membuat warga harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil

“Saya tidak ingin mendengar keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan di Disdukcapil, olehnya itu saya meminta kepada semua staf yang ada di Disdukcapil untuk menunjukan kinerja terbaik, serta bersikap dan berperilaku sebagai pelayan masyarakat yang baik,” ucapnya.

“Kita harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan prima serta tertib administrasi. Hal itu sesuai dengan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kita akan terus berupaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja, sehingga tugas dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” sambungnya.

Menurutnya, memberikan pelayanan bagi masyarakat harus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabel, efektif dan efisien, tak kalah pentingnya harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kelompok atau golongan.

“Mari kita tunjukan kinerja yang terbaik, serta bersikap dan berperilaku sebagai pelayan masyarakat. Karena pelayanan yang baik itu adalah hak masyarakat, Kita selaku aparatur pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan yang terbaik tersebut secara cepat, tepat, tertib administrasi dan tanpa biaya apapun (Gratis red),” ungkap Hasanuddin.

Hasanuddin berharap kepada semua masyarakat Mamuju Tengah yang ingin mengurus e-KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga maupun Dokumen kependudukan lainnya, agar sedapat mungkin untuk tidak diwakili karna terkadang ada kendala seperti nama tidak sesuai dengan ijazah sehingga dilakukan perbaikan kembali, jika ada perantara terkandang tidak sampai kepada yang bersangkutan sehingga datang kekantor kami untuk menanyakannya padahal sudah diambil oleh sih A misalnya.

“Tetapi bukan berarti pengurusan Dokumen kependudukan Di Dinas Capil tidak dapat diwakili, dapat diwakili, tapi kami sampaikan ketika sudah diambil dokumen kependudukannya di Dinas Capil secara Gratis agar sampai didesanya langsung diberikan kepada yang bersangkutan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang ada,” pungkasnya (ach/one)

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *