Mamuju, 8enam.com.-Dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2016 yang menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sulbar menjadi tersangka menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, empat unsur pimpinan DPRD Sulbar sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Pengadilan Negeri Mamuju, sementara anggota DPRD lainnya tidak.
Perkara kasus tersebut menjadi perbincangan panas dibeberapa bulan terakhir, namun beberapa minggu lalu Kejaksaan Tinggi Sulselbar hanya menetapkan empat unsur Pimpinan DPRD Sulbar menjadi tersangka sementara Anggota DPRD yang lain tidak, lalu melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Mamuju.
Proses persidangan terus berjalan di Pengadilan Negeri Mamuju, namun hingga saat ini belum ada tersangka baru yang muncul atas perkara tersebut.
Mantan Sekertaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, Amiruddin mengatakan, Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mengsangkakan pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Andi Mappangara dan tiga rekannya.
Lanjutnya, Pada Pasal 12 Huruf i (Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya). Menelaah pasal yang di sangkakan terhadap empat unsur pimpinan juga bisa menyeret semua Anggota DPRD untuk menyandang status tersangka.
“Iya, jika ke empat unsur pimpinan DPRD itu sejauh ini di proses karena dianggap melanggar UUD dengan pasal 12 i, maka seharusnya Anggota DPRD Sulbar yang lain juga ikut di tersangkakan”, Ucap Shompak sapaan akrab Amiruddin, Jum’at (24/8/2019).
Dia mengungkapkan bahwa syarat untuk di tersangkakan dan juga di proses, karena pasal 12 i sangat dekat teknis fisik pada pekerjaan atau pokok-pokok pikiran, dan semua anggota DPRD Sulbar telah mempunyai pokok-pokok pikiran dan tentunya pasti mempunyai penghubung antara eksekutif dan anggota DPRD.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat juga ikut memanggil dan memeriksa semua anggota DPRD Sulbar terkait pasal 12 i, saya rasa Kejati Sulselbar tanpa ada gerakan demo pasti akan menindak tegas dan segera memanggil semua anggota DPRD,” Tegas Amiruddin. (Mr/edo)