Mamuju, 8enam.com.-Di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 73 tahun 2018, sebanyak 383 Narapidana (Napi) yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sulawesi Barat mendapatkan kado HUT Kemerdekaan ke 73.
Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana dari Pemerintah berdasarkan SK Menkumham Nomor : PAS-419.PK.01.01.02 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2018. Pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas II B Mamuju, Jumat (17/8/2018).
383 Narapidana tersebut diantaranya, 134 orang Napi dari Lapas Kelas II B Polewali, 87 orang Napi dari Rutan Kelas II B Mamuju, 58 orang Napi dari Rutan Kelas II B Majene, 76 orang Napi dari Rutan Kelas II B Pasangkayu, 18 orang Napi dari Lapas kelas III Mamasa dan 10 orang Napi dari LPKA Kelas II Mamuju.
Dari jumlah tersebut, terdapat Narapidana yang mendapatkan RU II atau langsung bebas sebanyak 4 orang, masing-masing dari Lapas Kelas II B Polewali 1 orang, Rutan Kelas II B Mamuju sebanyak 2 orang dan LPKA Kelas II Mamuju 1 orang.
Saat membacakan sambutan Menkumham RI Yassona H Laoly, Wakil Gubernur Sulbar, Hj. Enny Anggraeni Anwar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang telah turut ambil bagian dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan, pembinaan dan bimbingan kepada warga binaan pemasyarakat.
“Saya berharap peran dan partisipasi pemerintah daerah ini dapat berlanjut dan ditingkatkan untuk masa-masa yang akan datang,”harap Enny
Wagub katakan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin dan produktif serta dinamis. Pengurangan masa menjalani tahanan bagi narapidana tidak terlepas dari model dan strategi kebijakan pemidanaan yang dianut suatu negara.
Ia menambahkan, saat ini pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani, yakni melalui Program Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidanan. Itu dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten.
“Nanti kita akan memiliki mekanisme lapas maksimum sekuriti, medium sekuriti dan minimum sekuriti sebagai gradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan yang akan diterapkan. Dengan itu dalam Lapas, kedepan pentahapan pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu, akan tetapi akan bergantung pada perubahan perilaku dari masing-masing warga binaan pemasyarkatan,” terang Enny.
Melalui momentum tersebut, Enny juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta terus berupaya untuk menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
Sedangkan, kepada narapidana yang mendapatkan remisi, Enny berharap pemberian remisi itu dapat memberikan kesempatan untuk selalu berbuat baik, serta tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang Maha kuasa.
Ditempat yang sama, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Anwar mengatakan, remisi itu merupakan hak bagi Narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti telah menjalani enam bulan masa pidana terhitung sejak ditahan dan tidak terputus dan berkelakukan baik.
Anwar menjelaskan, pemberian remisi tersebut berdasarkan undang-undang RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 147 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Menkumham RI Nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Usai upacara pemberian remisi, dilanjutkan peresmian sistem Anjungan Layanan Informasi Mandiri (ALIM) oleh Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggaeni Anwar.
Untuk diketahui, hadir pada kegiatan itu, Ketua DPRD Sulbar, Hj. Amalia Fitri Aras, Kapolda Sulbar Birgjen Pol. Baharuddin Djafar, Danrem 142 Tatag Kolonel Inf. Taufiq Shobri, Forkopimda, pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, pimpinan instansi vertikal serta undangan lainnya. (kominfo/mhy)