Mamuju, 8enam.com.-Jum’at 20 Juli 2018 besok, Polda Sulbar akan periksa tersangka kasus dugaan korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat tahun 2017.
Seperti diketahui, Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar yang berinisial ARS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Polda Sulbar.
“Tersangka kasus dugaan morupsi APK akan diperiksa Jumat (20/7/2018) besok,” kata Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharudin Djafar saat acara Coffee Morning di ruang Meeting lantai 3 Matos, Kamis (19/7/2018).
Kapolda mengungkapkan, bahwa pihak Kepolisian telah mengirimkan surat penetapan tersangka pelaku kepada pihak KPU Sulbar.
“Kita sudah mengirim surat kepada pihak KPU, untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Kapolda juga menuturkan bahwa, pihak KPU Sulbar telah mengirim surat kepada KPU Pusat terkait penetapan tersangka pelaku tersebut.
“Sekarang dia (tersangka) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Ra/edo)