Mamuju, 8enam.com.-Jelang Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di dua kabupaten yakni Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa, Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Polisi Baharudin Djafar mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
Dikutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id, Minggu (24/6/2018), Kapolda Sulbar Mengeluarkan maklumat Kepala kepolisian Daerah Sulawesi Barat yang berisi tentang apa-apa saja yang harus di turuti oleh Para pasangan calon. Salah satunya berbunyi.
Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus siap terpilih maupun tidak terpilih.
Pasangan calon juga harus taat dan tunduk kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Setiap pasangan calon wajib mengendalikan para simpatisan dan para pendukungnya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam setiap tahapan Pilkada.
Sedangkan yang ditujukan simpatisan Paslon. Untuk wajib taat dan tunduk kepada semua perundang undangan yang berlaku, wajib saling menghormati pada setiap tahapan pilkada, dilarang untuk membawa senpi, sajam, minuman keras, narkoba, petasan, atau benda benda lainnya yang membahayakan orang lain dan menjadi larangan untuk dibawah tanpa ijin, wajib menjaga ketertiban umum dan ketertiban lalulintas sesuai perundang undangan yang berlaku, wajib mengeliminir konflik horisontal dan vertikal serta kepentingan masyarakat untuk kepentingan umum.
Kepada Masyarakat wajib menjaga ketertiban umum dengan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menggunakan hak pilih dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan terpenting adalah kepada seluruh anggota polri agar mewujudkan Khamtibmas yang kondusif sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar tertib dan aman, kemudian melakukan pengamanan dan pengawalan kepada tahapan Pilkada kepada pasangangan paslon, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan melaksanakan penegakan hukum secara proporsional prosedural dan provesiaonal sesuai perundang undangan yang berlaku.
Bersikap netral di kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis, melarang melakukan tindakan yang menguntungkan kepada salah satu pihak, dan terakhir menjaga netralitas dan komitmen dalam pengamanan Pilkada.
(Abrianto/tribratanews.sulbar.polri.go.id)