Mateng, 8enam.com.-Karena merupakan program nasional, Pemerintah Desa wajib untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Hal tersebut di sampaikan oleh Asisten Bidang Pembangunan Yusuf Unja saat mengahdiri Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes, dalam Pengelolaan Keuangan, Diaula Semoga Jaya, Juma’t (11/5/2018).
Selain itu, Bumdes juga merupakan lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Membangun ekonomi lokal desa didasari oleh potensi desa, kebutuhan desa, kapasitas desa serta penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa.
“Bumdes merupakan salah satu program prioritas Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Oleh karna itu, wajib kepada semua desa harus membentuk Bumdes karna ini adalah program nasional,” ujar Yusuf Unja.
Dia katakan, Pemerintah Daerah dan desa wajib mensukseskan program pemerintah pusat, karena penggunaan dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik semata, bukan hanya membangun plat dekker, gorong-gorong maupun berbagai bangunan yang sifatnya fisik saja, namun diperuntukkan juga bagi pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. (Ysn Hms/Ra)