Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Pemda Mateng Diharapkan Segera Menerbitkan Perbup Ketenagakerjaan

Pemda Mateng Diharapkan Segera Menerbitkan Perbup Ketenagakerjaan

Mateng, 8enam.com.-Agar seluruh masyarakat yang bekerja terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Iman M Amin berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) agar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyelenggaraan BPJS ketenagakerjaan.

Hal tersebut di sampaikan Iman saat di temui usai Rapat Kerjasama Operasional antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda Kabupaten Mateng, Selasa (17/4/2018).

Iman katakan, dari Enam kabupaten di Provinsi Sulbar, hanya Kabupaten Mateng yang belum memiliki Perbup tentang ketenagakerjaan.

“Harapan saya dikabupaten mamuju tengah ini, bisa ada Peraturan Bupati. Dan dari 6 kabupaten yang ada di Provinsi Sulbar hanya Kabupaten Mamuju tengah yang belum terbit Peraturan Bupatinya terkait penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

Menurut Iman, Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat dibutuhkan oleh para pekerja, karna perlindungannya dimulai ketika dia mendaptar, mendaptar hari ini bayar iuran hari ini langsung terkaper perlindungannya, ketika sudah mendaftar, beberapa menit kemudian terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia langsung dicaper oleh BPJS Ketenagakerjaan. Daftar sekarang, tercaper sekarang terlindungi sekarang,

“Iuran untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja, jika dia bekerja di Pemerintah Daerah maka yang menanggung Pemerintah Daerah. Untuk jaminan hari tua ditanggung bersama, 2 persen ditanggung oleh pekerja sendiri, 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja sedangkan untuk jaminan pensiun, 1 persen ditanggung oleh pekerja, 2 persen ditanggung oleh pemberi kerja,” urainya. (Ysn Hms/Ra)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *