Senin , Juni 2 2025
Home / Daerah / 98 Kepsek SD Dan 29 Kepsek SMP Beganti Menjadi Kepala UPTD

98 Kepsek SD Dan 29 Kepsek SMP Beganti Menjadi Kepala UPTD

Mateng, 8enam.com.-Sebanyak 98 Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan 29 Kepsek SMP berganti namaenjadi Kepala UPTD. Selain Kepsek, Direktur RSUD menjadi UPTD RSUD dan Kepala Puskesmas menjadi Kepala UPTD Puskesmas.

Pergantian nama Kepsek SD, SMP, Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas ditandai dengan pengambilan Sumpah Dan Pelantikan, Kepala UPTD RSUD, Kepala UPTD Puskesmas, UPTD SD Dan UPTD SMP Lingkup Pemkab Mateng serta pelantukan Pejabat Pengawas, Administrator.

Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Rabu (10/4/2019) di pimpin langsung oleh Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mateng, H. Askary dan dihadiri oleh Kepala OPD lingkup Pemkab Mateng, Kepala sekolah SD, SMP, Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Mateng.

Dalam sambutanya, Sekkab Mateng, H. Askary katakan, pelantikan ini esensinya adalah perubahan nomenklatur. Dilantik ulang karena nomenklaturnya berubah, seperti Kabag Bina Program berubah menjadi Kabag Ekonomi dan Pembangunan. Dan seluruh pejabat eselon IV harus disesuaikan dengan nomenklatur itu.

“Kenapa ini terjadi, dasarnya adalah UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah kemudian peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. Kemudian dibrigdown lagi kedalam Perbup nomor 32 tahun 2018. Maka berubalah namanya Kepala Sekolah menjadi UPTD, Kepala Puskesmas menjadi UPTD,” jelas Askary.

Askary juga sampaikan bahwa, yang baru melaksanakan pelantikan di Sulbar ini baru Kabupaten Mateng.

Esensi perubahan dari nomenkaltur ini sangat besar sekali kata Askary, baik dari tanggungjawab, kewenangan maupun yang lainya.

“Kalau dulu Kepala Sekolah namanya guru, jadi paradigma Kepala sekolah berubah menjadi UPTD setelah melalui kajian dari pemerintah pusat, maka keluarlah peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah dilantik menjadi UPTD, maka kewenangan yang dimiliki berubah dibanding yang namanya kepala sekolah. Ini dimaksudkan untuk efisiensi, efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai guru.

“Dulu hanya di kasi beban hanya sebagai seorang guru, tapi sekarang dikasi beban oleh pemerintah dan negara untuk menjadi seorang lider, menjadi seorang menager. Artinya apa, dengan penetapan UPTD ini kita sudah mempunyai kewenangan merencanakan sendiri program kegiatan, melaksanakan program kegiatan, memiliki DPA sendiri dan mengawasi sendiri pelaksanaan kegiatan itu. Ini kewenangan yang dimiliki oleh Kepala UPTD,” bebernya. (one)

Check Also

Setelah Batik Air Berhenti, Gubernur Sulbar Ajak Lion Air Pertahankan Konektivitas Udara Mamuju-Makassar dengan Bantu Subsidi

Mamuju, 8enam.com.-Kurangnya frekuensi penumpang untuk penerbangan rute Mamuju-Makassar membuat maskapai Batik Air menghentikan layanan penerbangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *