Mamuju, 8enam.com.-paya menghadirkan layanan kesehatan yang responsif dan berkualitas terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Mamuju. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Sulbar mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait penguatan fungsi Person in Charge (PIC) Rumah Sakit dalam layanan informasi dan penanganan pengaduan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (11/3/2026).
Bertempat di RS Mitra Manakarra, kegiatan ini difokuskan pada optimalisasi peran petugas garis depan di rumah sakit agar mampu memberikan solusi instan terhadap setiap kendala yang dihadapi oleh peserta JKN di fasilitas kesehatan.
Respons Cepat: Kunci Kepuasan Pasien
FGD ini bertujuan memastikan bahwa setiap rumah sakit memiliki sistem penanganan pengaduan yang transparan dan tidak berbelit-belit. Penguatan peran PIC di rumah sakit diharapkan menjadi “jembatan” yang efektif antara pasien, manajemen rumah sakit, dan BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan keluhan secara real-time.
Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa kemudahan akses informasi dan penanganan aduan adalah hak dasar setiap masyarakat yang telah dijamin oleh negara.
”Pemenuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat merupakan salah satu Quick Wins program ‘Sulbar Sehat’ yang digagas oleh Gubernur Suhardi Duka (SDK). Kita ingin setiap peserta JKN mendapatkan layanan yang tidak hanya berkualitas secara medis, tetapi juga responsif dan mudah diakses tanpa kendala administratif yang berarti,” jelas dr. Nursyamsi.
Transparansi dan Koordinasi Lintas Lembaga
Dalam forum tersebut, dipaparkan strategi peningkatan mutu layanan yang mencakup mekanisme penanganan keluhan berbasis data serta penguatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan lanjutan. Sinergi ini merupakan bagian dari komitmen besar Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur SDK untuk mewujudkan Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera melalui sektor kesehatan.
Melalui penguatan fungsi pengawasan dan pelayanan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan hak kesehatannya. Koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, BPJS, dan rumah sakit menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem kesehatan daerah yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Rls)







