Mamuju, 8enam.com.-Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan penggunaan keuangan pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar menggelar rapat evaluasi keuangan bagi Panwaslu Kabupaten se-Sulbar, dengan menghadirkan KPPN dan KPP, Rabu (27/12/2017).
Rapat yang di gelar di aula kantor Bawaslu Sulbar, Jalan Pongtiku Kompleks ruko Axuri Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, Kepala KPPN Sulbar, Saor Silitonga, pejabat KPP Pratama Mamuju, Hasnan Iskandar, Panwas Kabupaten se Sulbar dan komisioner Bawaslu Sulbar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menuturkan bahwa, pengawas Pemilu, selain diharapkan sukses mengawasi ajang Pilkada dan Pemilu agar berjalan sukses, jujur dan adil, pengawas diharuskan pula sukses pada sisi pengelolaan keuangan.
“Oleh karena itu Bawaslu mengundang pihak KPPN dan KPP Pratama Mamuju untuk memberikan arahan dan petunjuk terkait mekanisme dan alur pengelolaan keuangan yang benar, agar sekretariat Pengawas dalam mengelola anggaran pengawasan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya, termasuk tatacara pelaporan pajak,” ungkapnya.
Sementara Kepala KPPN Sulbar, Saor Silitonga mengatakan, dalam pengelolaan keuangan harus mengikuti aturan yang berlaku, sepanjang pengelolaan anggaran sesuai peruntukannya dan tidak keluar dari aturan yang ada, tentu tidak akan menimbulkan masalah.
Sedangkan pejabat KPP Pratama Mamuju, Hasnan Iskandar menjelaskan bahwa, ada beberapa poin penting yang wajib diketahui wajib pajak misalnya, bendahara pemerintah wajib melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas dana yang berasal dari APBN dan APBD. Dan hal ini terkait dengan PPh pasal 21 yang menyebutkan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya.
Kemudian PPh pasal 4 ayat (2) lanjutnya menyebutkan, pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu, dan sumber tertentu.
Selanjutnya, kata Hasnan, PPh pasal 22 bahwa, pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. Dan PPh pasal 23 menjelaskan bahwa pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga deviden, sewa royalti dan jasa-jasa lainnya selain objek pasal 21.
“Pasal inilah yang erat kaitannya dengan pelaporan pajak setiap instansi,” kuncinya. (Humas Bawaslu/edo)