
Mateng, 8enam.com.-Untuk mewujudkan administrasi pengelolaan keuangan yang lebih transfaran dan berkualitas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupten Mamuju Tengah (Mateng) sosialisasikan Sistem Pencairan Anggaran dengan Kesepakatan Bersama (PPK-Sepakat).
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mateng, Kamis (11/7/2019) tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Mateng, Muh. Yusuf Unja dan dihadiri oleh sekertaris BPKAD Mateng, Rukman Amir, Bendahara dan PPK OPD lingkup Pemkab Mateng.
Muh. Yusuf Unja menyampaikan, Berdasarkan PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah dibreakdown kedalam pmPeremndagri 13 tahun 2006, dan terakhir dengan Permendagri 21 tahun 2011, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, mengatur bahwa PPK OPD merupakan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada OPD, pejabat yang melakukan pengujian atas perintah pembayaran dan keabsahan hak tagih serta pejabat yang memerintahkan pembayaran atas beban APBD.
Lanjutnya, Ini menunjukkan bahwa peran PPK OPD sangatlah penting dalam OPD, PPK bertanggung jawab dalam proses pencairan anggaran dan berhak untuk melakukan pengelolaan atas pencairan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pengelolaan keuangan Daerah.

“Kita sadari bersama bahwa saat ini fungsi PPK OPD belum begitu optimal dalam proses penatausahaan keuangan OPD. Untuk itu, dengan adanya program PPK-Sepakat, kita semua bersepakat untuk melakukan perbaikan bersama sebagai salah satu upaya dalam rangka fungsi dan peran PPK OPD dapat ditegakkan kembali sebagai salah satu alat kontrol dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban APBD kita,” kata Yusuf Unja.
Sementara Sekertaris BPKAD, Rukman Amir mengatakan tujuan dan gokus utama dari pada sosialisasi ini pada PPK OPD, karna selama ini PPK OPD belum maksimal cara pekerjaannya, sehingga lewat aplikasi SOP ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Olehnya itu, harapan kami selaku pengelola di Badan Keuangan, dengan adanya aplikasi ini betul-betul kerjasama antara PPK dan Bendara itu jauh lebih baik lagi sehingga kedepan tidak ada lagi hal-hal yang kita tidak inginkan dan dalam pemeriksaan BPK nantinya itu jauh lebih baik lagi,” harap Rukman.
Dia tegaskan, dalam proyek perubahan ini, tidak sampai di sini saja seperti mati suri, ini akan berkelanjutan agar bisa di tarapkan disetiap OPD, demi terwujudnya administrasi pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan berkualitas.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Belanja selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Ahmad Sukri menyebut bahwa Aplikasi yang dirancang ini adalah bagaimana mau memberikan pekerjaan dan tanggungjawab PPK di OPD, sehingga mereka betul-betul mau bekerja dalam artian bahwa tugasnya sebagai PPK di OPD itu banyak, dia harus memperipikasi dokumen pendukung setiap pencairan yang diajukan oleh bendahara, seperti pendukung pencairan UP, GU, TU dan Sebagainya.
“Kedepan kita berharap PPK OPD ini aktif kembali dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPK, kita tau bahwa PPK itu sebagai leader di OPD sebagai penata usahaan,” ujarnya.
Ditegaskannya, ketika PPK OPD tidak melakukan perifikasi melalui aplikasi (PPK-Sepakat), maka pihaknya tidak akan melakukan proses selanjutnya untuk penerbitan SP2Dnya, karna persyaratan yang disyarakatkan adalah lembar perifikasi dokumen harus keluar dari aplikasi ini, jika mereka membuat manual akhirnya tidak mau pusing melalui aplikasi maka pihaknya tidak akan menerbitkan SP2Dnya.
“Tetapi jika mereka mengikuti aturan yang dikeluarkan di Badan Keuangan dengan aplikasi ini, mereka harus dapat menjalankan harus sesuai dengan SOP yang telah kami buat di Badan Keuangan, sehingga kedepan jika mereka ingin pencairan lembar ceklis harus keluar dari Aplikasi, jika tidak kami tidak akan proses, dalam artian harus mengikuti SOP yang kami buat,” kuncinya. (Ysn Hms/one/wan)
Advetorial