Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Waspada..!! Sat Lantas Polres Mamuju Akan Tilang Sita Kendaraan Selama 1 Bulan Untuk Pelanggar Anak Sekolah Tanpa Memiliki SIM

Waspada..!! Sat Lantas Polres Mamuju Akan Tilang Sita Kendaraan Selama 1 Bulan Untuk Pelanggar Anak Sekolah Tanpa Memiliki SIM

 

Mamuju, 8enam.com.-Sat Lantas Polres Metro Mamuju, gelar razia Ranmor di jalan raya depan sekolah akses menuju SMA Negeri 2 Mamuju. Dalam razia tersebut, Sat Lantas Polres Metro Mamuju dengan tegas dan tilang sita kendaraan dengan tilang selama satu bulan untuk pelanggar anak-anak sekolah yang tanpa memiliki SIM.

“Mulai saat ini dan kedepannya, disamping kami melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang keselamatan lalu lintas, kami akan melaksanakan razia dengan tegas dan tilang sita kendaraan dengan tilang selama satu bulan untuk pelanggar anak-anak sekolah yang tanpa memiliki SIM. Demikian juga diulangi lagi, kami akan tilang pelanggar lalu lintas dengan menyita kendaraan dengan tilang 2 bulan. Hal ini kami laksanakan untuk menyelamatkan jiwa anak-anak dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Mamuju, AKP. Suhartono, Jum’at (20/10/2017).

Dalam razia Ranmor tersebut Kepolisian dari Sat Lantas Polres Metro Mamuju diback up satu regu Brimob dan didampingi Pihak Dewan Guru dari SMAN 2 Mamuju.

Kegiatan razia ini sebelumnya sudah diawali 2 minggu yang lalu dengan proses sosialisasi dan himbauan oleh Sat Lantas Res Metro Mamuju kepada siswa-siswi SMAN 2 Mamuju melalui Program Police Go To School SMAN 2 Mamuju.

“Jadi, proses sosialisasi sudah dilaksanakan dan saat ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak-anak pelajar yang tidak memiliki SIM, tidak pakai helm dan bonceng 3 serta menggunakan knalpot racing atau bogar,” ujarnya.

Dalam kegiatan lanjutnya, tidak hanya siswa-siswa SMAN 2 Mamuju saja yang ditertibkan dalam razia, tapi semua siswa -siswi yang melintas di jalan Sokarno Hatta di depan SMAN 2 Mamuju, karena lokasinya berdekatan dengan beberapa sekolah lainnya yang tidak jauh dari Kantor Bupati Mamuju.

“Kami sebagai Kasat Lantas Polres Metro Mamuju mohon partisipasi aktif dari para orang tua, para Dewan Guru dan semua stakeholder terkait untuk bersinergi menyelamatkan anak-anak dari bahaya kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Sebagai Kepolisian Lalu Lintas yang leading sectornya mewujudkan keselamatan di jalan pihaknya menyarankan, agar siswa-siswi ke sekolah diantar oleh keluarganya, naik sepeda, jalan kaki atau naik angkutan umum, demi keselamatan diri dan orang lain. Karena perlu di sadari, sekalipun postur badannya sudah mampu mengendarai motor atau mobil, namun secara psikologis masih labil. Hal ini sesuai aturan UU No 22 tahun 2009 bahwa syarat minimal untuk pemohon SIM adalah usia 17 tahun. (Edo)

Check Also

Lantik Pengurus IJS, Gubernur SDK : Sajikan Informasi Sesuai dengan Fakta-fakta

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) melantik pengurus Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Sulbar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *