Mamuju, 8enam.com.-Putusan vonis bebas 4 unsur pimpinan DPRD Prov Sulbar dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2016 yang di berikan oleh majelis hakim PN Tipikor Mamuju beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi melayangkan Kasasi, Jum’at (14/9/2018).
Kasasi tersebuat dilayangkan berdasarkan KHUP sebelum masa tenggang waktu 7 hari pasca pembacaan putusan vonis bebas ke 4 terdakwa dugaan korupsi APBD Sulbar 2016 yang menyeret mantan ketua DPRD Sulbar H.Andi Mappagara dan ke 3 rekannya yaitu H. Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H. Harun.
Ditemui di PN Tipikor Mamuju, Kasi pidsus kejari mamuju Cahyadi Sabri mengatakan Mengenai putusan Majelis Hakim PN Mamuju belum menyerahkn berkas salinan putusan vonis ke JPU. Karena berdasarkan KUHP 7 hari setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN JPU di kasi waktu 7 hari untuk bisa melakukan kasasi, jika lewat waktu 7 hari tidak ada upaya hukum kasasi maka putusan vonis bebas itu di anggap tdk ada masalah.
Oleh karena itu lanjutnya, JPU merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, makanya JPU melakukan upaya hukum kasasi melalui PN Mamuju sebagai bukti registrasi utuk persyaratan lanjut ke ke Pengadilan Tinggi atau MA.
“Hari ini kita melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan KUHP setelah pikir-pikir pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim PN tipikor mamuju dan sampai detik ini majelis hakim belum menyerahkan berkas salinan putusan ke JPU,” ucap Kasi pidsus Kejari Mamuju, Cahyadi Sabri.
Selain itu pihaknya akan meminta salinan putusan lengkap sebagai dasar analisa pengajuan memori kasasi yang sampai hari ini majelis hakim belum menyerahkannya kepada JPU.
“Salinan putusan majelis hakim akan kami pelajari sebagai landasan memori kasasi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi, kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung utk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (edo)