Mamuju, 8enam.com.-Sebagai bentuk keseriusan DPRD Kabupaten Mamuju untuk mengusut Aset daerah milik Pemkab Mamuju yang bernilai puluhan Miliar Rupiah, Dewan akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan BPKAD.
Hal itu di sampaikan Wakil ketua I DPRD Mamuju Fraksi Demokrat Syamsuddin Hatta usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang di laksanakan Komisi II DPRD Mamuju bersama BPKAD Mamuju yang berlangsung di ruang aspirasi kantor DPRD Mamuju, Selasa (15/9/2020) kemarin.
“Sesuai apa yang kita sepakati dengan komisi III bahwa seluruh dokumen aset itu akan di lakukan penggandaan dan di serahkan kepada seluruh anggota yang ada di komisi II, untuk di pelajari agar supaya kita dapat menentukan jadwal selanjutnya untuk ke OPD,” kata Sayamsuddin Hatta.
Kenapa, lanjutnya, karena kalau hanya rapat antara komisi II dengan pihak Aset, itu tidak pernah tuntas, karena kenapa Aset hanya sebatas mencatat. Secara administrasi yang penggunaanya itu melekat di setiap OPD.
“Untuk itu harus ada kehadiran OPD yang bersangkutan dengan aset itu sendiri, ya kita sinkronisasikan ke sana, toh kalau memang ada yang sudah masuk di rananya inspektorat ya inspektorat juga kita akan hadirkan,” ujarnya.
Selain itu Syamsuddin Hatta juga mengungkapkan setelah melakukan rapat internal dengan komisi II, pihaknya akan menjadwalkan RDP bersama BPKAD dan para OPD lingkup pemkab Mamuju terkait pembahasan Aset daerah.
“Secepatnya ini. Setelah rampung penggandaanya tentu komisi II rapat secara internal, Insya Allah paling lambat munggu depan kita laksanakan rapat,” terangnya.
Di tanya soal penjualan bongkahan Eks gedung DPRD Mamuju sebesar Rp 60 juta, rasional atau tidak ?, Anggota DPRD Mamuju 2 periode itu, Syamsuddin Hatta, kebingungan dan mengatakan, bukan persoalan rasional, pihaknya tidak tahu dari mana rujukannya sehingga, Pedomannya apa, aturan apa yang mendasari dia, dia mengaku tidak mendapatkan keterangan yang jelas, karena kenapa berdasarkan keterangan dengan pejabat baru, bahwa itu bukan dia yang menangani pada saat itu tetapi pejabat lama atas nama Hamka.
“Makanya kalau itu tidak sinkron, nanti kita panggil pejabat lamanya untuk memberikan keterangan karena setiap pertanyaan terhadap masyarakat kita harus berikan jawaban. Untuk itu menjadi perhatian kita agar supaya kita punya referensi untuk memberikan keterangan kepada masyarakat. dan jika di temukan tidak ada kesesuaian kita akan proses sesuai mekanisme peraturan yang ada,” kuncinya. (edo)