Mamuju, 8enam.com.-Salah satu syarat terpenuhinya demokrasi ketika kemerdekaan Pers lahir di tengah masyarakat. Meskipun sebenarnya demokrasi itu sendiri hak masyarakat yang dipinjamkan ke media, di pundak media itu hak masyarakat.
“Dalam Undang-undang Pers bahwa kemerdekaan Pers adalah hak masyarakat yang diperjuangkan bersama. Dan KPU menjalankan fungsinya ketika memberikan kepercayaan kepada media,” kata Korwil AMSI wilayah Sulawesi, Maluku, Papua dan NTT, Upi Asmaradhana pada Workshop Election Reporting yang digelar KPU Mamuju bekerjasama AMSI Wilayah Sulbar di Almira Cafe dan Swimming, Mamuju, Sulbar, Selasa (21/7/2020).
Ia menyebutkan, dalam demokrasi, peran media sangatlah strategis. Namun, wartawan diminta tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas-tugasnya, Jangan sampai dalam menjalankan tugas tersangkut persoalan hukum karena melanggar.
“Di tahun ini saja ada 3 wartawan yang dipidana. Ada wartawan di Buton, Sulawesi Tenggara. Ada satu wartawan di Makassar, dan satu Kalimantan yang juga mantan Pimpred. Bahkan ada wartawan yang di bunuh. Bagaimana kita bisa menempatkan diri membangun kebersamaan,” bebernya.
Wartawan senior asal Makassar ini iuga menambahkan, bahwa pers adalah pilar demokrasi. Setara dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Jadi Jaksa, Polisi dan penyelenggara pemerintahan tidak lebih baik dari kita pers. Sesungguhnya sama kedudukan dalam demokrasi,” ujarnya.
Upi juga mengingatkan wartawan di Sulbar, agar menjalankan tugas dengan baik, utamanya dalam pelaksanaan Pemilu.
“Tugas kita mengedukasi masyarakat agar masyarakat berpartisipasi dalam pemilu. Kemudian mendidik pemilih, mengangkat suara pemilih terkait apa yang dibutuhkan masyarakat. Memberitakan perkembangan kampanye dan tahapan pemilu. Kemudian menyediakan informasi dan menyiapkan rekam jejak para kontestan atau calon Bupati yang berkompetisi. Memberi kesempatan Parpol dan Calon untuk berdebat secara terbuka. Tugas media yang lain adalah memonitor perhitungan suara dan melaporkan hasilnya dan meneliti dengan cermat hasil Pemilu,” urainya.
Selain itu lanjutnya, wartawan dalam menjalankan tugas juga harus memahami isu-isu penting terkait penyelenggaraan pemilu.
“Isu penting seperti daftar pemilih. Jangan hanya menerima data dari KPU Sebab ada pemilih yang bisa saja suda tidak terdaftar, Kemudian pendidikan pemilih. Apakah pemilih sudah dapat edukasi, Apakah KPU sudah melakukan sosialisasi secara maksimal. Bagaimana suara dan aspirasi dan kepenting serta harapan pemilih.
Untuk mewujudkan tugas tersebut, lanjut Upi, wartawan juga harus memahami sistem Pemilu dan sistem Politik yang sedang berjalan.
Selain itu Korwil Amsi Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua dan NTT itu juga mengingatkan kepada semua perusahaan Pers yang ada di Sulbar, pentingnya Verifikasi administrasi secara faktual semua perusahaan media di Sulbar.
“Jadi perusahaan Pers yang di anggap Valid itu adalah ketika Dewan Pers mengeluarkan sebuah rekomendasi yang di sebut dengan Verifikasi Administrasi dan faktual.
“Artinya tantangan teman-teman di Sulbar agar tolong mulai sekarang karena kita berkaca dari kasusnya Fadli, berkaca dari kasusnya Asrul, kasusnya Ananta itu, tolong perusahaan PersNya itu agar di lengkapi, karena jangan sampai ada kasus-kasus kita kan tidak tau, ya tiba-tiba ada apa-apa itu kemudian berafiliasi hukum ke teman-teman,” cetus Upi. (edo)