Kamis , Juni 5 2025
Home / Daerah / UMKM Dan UKM Yang Belum Memiliki Sertifikat Halal Agar Segera Melakukan Pengurusan

UMKM Dan UKM Yang Belum Memiliki Sertifikat Halal Agar Segera Melakukan Pengurusan

Mateng, 8enam.-Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurus sertifikat halal.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Bimbingan Masyarakat (Bimsyar) Kementrian Agama Wilayah Provinsi Sulbar, H. Sukri Mondang saat sosialisasi UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah (Mateng), (9/7/2019).

Dia katakan, berdasarkan data yang terbaru, untuk UMKM dan UKM yang ada di Sulbar sekitar berkisar 8 ribu sampai 9 ribu yang sudah disertifikasi, belum sampai setengahnya bahkan cuman ratusan saja, sementara banyak yang masuk untuk meminta diterbitkan sertifikat Halalnya.

“Nah ini kita tidak serta merta untuk menerbitkan sertifikat Halal tersebut, ini adalah pertanggung jawaban dunia dan Akhirat, ada proses yang harus kita lalui untuk menerbitkan sertifikat Halal tersebut,” ujarnya.

Dia katakan, pihaknya juga telah banyak mendapatkan Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di wilayah Sulbar tidak memenuhi standar, banyak RPH yang tidak sehat karena disini campur kotorannya dan disisni campur dagingnya.

“Kita harus mulai action mulai sekarang karna nanti mulai tanggal 19 oktober 2019, itu bukan lagi penentu yang memakai tulisan arab Halal seenaknya, sekarang itu kita akan tertibkan ada sanksi sesuai dengan undang-undang bahkan dapat distopkan, untuk itu semua UMKM dan UKM yang belum memiliki Sertifikat Halal tersebut agar sekiranya untuk melakukan pengurusan,” pungkasnya.

Sementara Sekkab Mateng, H. Askary menyampaikan Kabupaten Mamuju Tengah ini baru berumur 6 tahun, banyak tugas-tugas yang belum rampungkan. Namun demikian, Pemda Mateng akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencoba berbuat step by step mulai dari awal sampai akhir nanti secara bertahap akan memperbaiki semua layanan-layanan yang ada.

Melalui kesempatan tersebut, atas nama pemerintah Askary menyampaikan terimah kasih dan apresiasi khususnya MUI Kabupaten Mamuju Tengah dan Provinsi bersama Kementrian Agama yang telah memulai untuk mensosialisasikan UU nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah sebagai regulator yang akan mempasilitasi semua program yang sinergitas yang mungkin akan dibuat di Mamuju Tengah, atas nama pemerintah kami siap mendukung dan mempasilitasi,” ujar Askary.

Sekkab tegaskan, bukan berarti tegas dalam hal Halal dan Haram dalam sebuah prodak tetapi mengesampingkan toleransi, justru dengan ketegasan, kekuatan untuk memisahkan antara produk yang Halal dan Hara ini justru akan menambah solidaritas antara umat beragama dan akan meredam sebuah potensi-potensi yang akan muncul sebagai potensi Konflik.

“Sosialisasi ini harus masip keseluruh wilayah yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah, kita mulai dari desa Tobadak dan Desa Topoyo supaya program kita ini jelas jangan kita buat Sosialisasi dan berakhir juga disini. Atas nama pemerintah kami siap dan mengapresiasi apa yang dilakukan lembaga ini dan MUI Provinsi dan Kabupaten untuk kemaslahatan ummat, kami siap secara Formal dan Non Formal, Khsusnya kepada pelaku usaha tolong mari kita mencari reski, mari kita membuat produk yang penuh berkah,” ungkapnya. (Ysn Hms/wan)

Advetorial

Check Also

Pemprov Sulbar Kurban Jelang Idul Adha, Bakal Dibagikan ke Masyarakat dan Daerah Terdampak Stunting

Mamuju, 8enam.com.-Jelang pelaksanaan Idul Adha 1446 Hijriah Pemprov Sulbar melalui arahan Gubernur Suhardi Duka (SDK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *