Mateng, 8enam.com.-Masyarakat Minta pemerintah desa Dan BPN Mamuju Tengah melakukan pengukuran kembali lahan transmigrasi milik masyarakat Rawa Indah Tobadak 5 (Desa sSalobaja), Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Permintaan masyarakat untuk di lakukan pengukuran ulang tersebut bukan tanpa alasan, sebab masyarakat yang seharusnya mendapatkan lahan usaha dan lahan pekarangan dengan status hak milik, namun hingga kini masih dalam penguasaan orang lain
Salah satu masyarakat transmigrasi kepada laman media ini Kurnia (53 ) yang sekaligus pemilik sertifikat transmigrasi atas nama suaminya berharap pemerintah dan instansi terkait (BPN Mamuju Tengah ) melakukan pengukuran terhadap lokasi transmigrasi yang sampai hari ini masih pegang sertifikatnya namun tidak di ketahui letak lokasinya.
”Persolan ini sudah lama terjadi, sudah pernah dulu disampaikan, Kepada Pemerintah desa agar segera diselesaikan secara damai, namun belum juga membuahkan hasil seakan hukum itu hanya milik mereka yang punya uang, tajam kebawah,tumpul keatas,” ungkapnya, Jum’at (8/8/2025).
“Kami berharap adanya tindakan tegas yang di lakukan pihak berwenang untuk mengembalikan apa yang seharusnya menjadi milik/hak kami sebagai masyarakat transmigrasi di wilayah,” harapnya l.
Persolan ini tentu menjadi ujian bagi kepemimpinan pemerintahan saat ini, baik itu ditingkat desa maupun tingkat kabupaten,
“Kami menanti langkah tegas dari para pemangku kebijakan,” tutup Kurnia. (**)