Selasa , Juni 17 2025
Home / Daerah / Tuntut Kades Lara Turun Dari Jabatanya, Ini Pernyataan Sikap Masa Aksi

Tuntut Kades Lara Turun Dari Jabatanya, Ini Pernyataan Sikap Masa Aksi

Mateng, 8enam.com.-Ratusan Massa aksi yang mengatasnakan dirinya pergerakan pemuda dan masyarakat Desa Lara Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan kantor Desa Lara, menuntut Kepala Desa Lara, Ahmad Sam turun dari jabatannya.

Bertindak sebagai jendral lapangan aksi, Haeril dan Edy Sudrajat. Sementara Koordinator Lapangan Aksi, Harianto, Nasaruddin, Sukriadi, Iksan dan Baharuddin tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polsek Karossa, Rabu (4/12/2018).

Dalam pernyataan sikapnya, disebutkan bahwa dalam ketentuan umum pada undang-undang nomor 6 tahun 2014, Pasal 1 Ayat 1. Desa adalah dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Pertama, kondisi umum masyarakat Desa Lara sejak kepemimpinan Kepala Desa

Bahwa, dasar diatas menjelaskan kepada kita bahwa Dasar Pemerintahan Kepala Desa yaitu menyelenggarakan dan mengatur kepentingan masyarakat desa, tanpa harus membeda bedakan asal usul apalagi pilihan saat pemilihan Kepala Desa yang berlangsung pada saat itu.

Sejak terpilihnya Kepala Desa Lara pada pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Mamuju Tengah bulan november 2017 lalu, seharusnya menjadi awal terkonsolidasinya masyarakat Desa Lara dibawah naungan pemerintahan kepala desa yang definitif, mengingat sejak 2015 Desa Lara dipimpin oleh Penjabat Sementara (PJS). Namun harapan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi.

Terhitung sejak pelantikan pada tanggal 29 Desember 2017 sampai saat ini, masyarakat terbagi dalam sekat-sekat bahkan yang terparah sebagian masyarakat tidak terakomodiri urusannya hanya karna tidak memilih kepala desa yang menjabat sekarang ini, atau masyarakat harus dipungut biaya administrasi. Itulah yang kami sebut nuansa perpencahan masyarakat desa lara, sejak dan sesudah pilkades masih terjadi.

Kedua Kondisi Pemerintahan Desa Lara. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan ini merupakan mekanisme yang seharusnya menjadi rujukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Namun yang terjadi di Desa Lara pemberhentian perangkat Desa syarat akan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa disatu sisi. Disisi lain pengangkatan pengganti perangkat desa yang diberhentikan tersebut tanpa rujukan peraturan diatas atau sangat mengandung unsur nepotisme.

Ketiga Kepemimpinan. Kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyrakat, dalam mengambil keputusan layaknya mengedepankan asas demokratis dengan mekanisme musyawarah untuk menemukan mufakat, maka pemimpin baiknya memiliki kecerdasan intektual dan kebiksaan untuk menyelesaikan problematika masyarakat desa.

Dilaporkannya masyarakat kepihak Berwajib oleh Kepala Desa Lara dengan laporan yang tidak sesuai fakta yang terjadi sebagai bukti bahwa kepala desa tidak memiliki etikat baik untuk bermusyawarah dengan masyarakatnya ketika ada masalah. Belum lagi penyelesaiaan masalah dengan cara-cara premanisme.

Keempat Kondisi Pembangunan Desa Lara. Secara Administrasi Desa Lara terdiri dari 5 dusun yaitu, Bulu’baru, Salubarana, Kadundung, Sampoang Dan Anggaleha, yang semuanya memiliki hak yang sama termasuk merupakan obyek pembangunan desa. Namun satu tahun penganggaran salah satu dusun yang ada di Desa Lara tidak tersentuh pembangunan disebabkan perubahan RKPDes secara sepihak oleh pemerintah desa.

Pembangunan fisik di Desa lara, ditemukan fakta bahwa beberapa kegiatan fisik di Desa Lara syarat akan pelanggaran atau tidak sesuai dengan RAB, jika disesuaikan antara anggara dengan hasil pekerjaan, maka siapa pun yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan maka kami nyatakan ada persekongkolan didalamnya.

Kelima Pungutan liar. Pungutan yang dilakukan atas nama Pemerintah Desa Lara dan mencatut atau membawa nama pemerintah Kecamatan Karossa kepada PT. Passokkrang Secara aturan di desa tidak memiliki dasar yang kuat dan dana yang telah di pungut sebesar Rp. 30.000.000 untuk Tahun 2018 atau sejak kepemimpinan Kepala desa lara, tidak memiliki kejelasan diperuntukkan untuk apa.

Keenam Pengelolaan Dana desa. Jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan lainnya, maka pengelolaan anggaran desa sepenuhnya adalah pemerintah desa, dalam artian pihak lain tidak memiliki wewenang untuk menginterfensi, mengelolah bahkan menyimpan dana desa tersebut.

Fakta di Desa Lara, Dana desa sejak kepemimpinan kepala desa, pencairan tahap pertama sampai saat ini hampir satu tahun masa kepemimpinnya dana desa dipegang bahkan dikelolah oleh Oknum keluarga kepala desa yang tidak memiliki hubungan dengan anggaran tersebut. Inilah yangbkami sebut sebagai Kepala Desa Lara hanya pajangan

Dari akumulasi kejanggalan yang kami sebut pelanggaran fatal diatas, maka kami pemuda dan masyarakat Desa Lara menolak tunduk dan menuntut tanggung jawab Kepala Desa Lara dan Konsekuesi Paling Logis atas kondisi Desa Lara dibawah Kepemimpinan Kepala Desa pajangan saat ini, yaitu Kepala Desa pajangan (Ahmad Sam) harus meletakkan jabatannya. (one)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *