Kamis , Juni 19 2025
Home / Advetorial / Tuntaskan Revisi RPJMD, Suraidah Berharap RPJMD APBD Sulbar Menjadi Pedoman Setiap Instansi

Tuntaskan Revisi RPJMD, Suraidah Berharap RPJMD APBD Sulbar Menjadi Pedoman Setiap Instansi

Mamuju, 8enam.com.-Tuntaskan Revisi Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD), DPRD Sulbar menggelar Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama dengan Pemprov Sulbar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Sulbar, Kamis (23/1/2020).

Ketua DPRD Sulbar, Hj. St. Suraidah Suhardi menjelaskan, proses pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD Sulbar 2017-2022 diawali dengan proses pembahasan tingkat pertama, meliputi sejumlah rapat, kunjungan kerja hingga konsultasi, rapat kerja Pansus, Rapat Dengar Pendapat, rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait, serta kunjungan kerja dan kunjungan konsultasi Pansus dalam rangka penyempurnaan dan harmonisasi Ranperda.

Dia berharap, RPJMD APBD Sulbar menjadi pedoman setiap instansi khususnya eksekutif dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Sulbar hingga Tahun 2022.

“Kita harap ini menjadi pedoman kita bersama dalam menjalankan pembangunan di Sulbar,” ujar Suraidah.

Asisten III bidang Administrasi Setda Sulbar, Djamila mengapresiasi DPRD Sulbar yang sudah antusias membahas Revisi RPJMD Sulbar. Menurutnya, kontribusi DPRD Sulbar sangat menentukan kualitas Perda yang dihasilkan.

“Subtansi rancangan dokumen perubahan RPJMD yang kami ajukan telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Provinsi Sulbar. Kami sangat mengapresiasi atas dukungan penuh yang diberikan dalam rangka perubahan RPJMD Sulawesi Barat,” ungkapnya. (**/edo)

Advetorial

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *