Senin , Agustus 4 2025
Home / Daerah / Tolak Kepres Nomor 29 Tahun 2018, AJI Mandar Gelar Aksi Unras

Tolak Kepres Nomor 29 Tahun 2018, AJI Mandar Gelar Aksi Unras

Mamuju, 8enam.com.-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Biro Mamuju menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) menolak Kepres nomor 29 tahun 2018, tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup, menjadi pidana sementara, yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Susrama sebagai dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, menjadi salah satu dari 115 terpidana yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Aksi Unras yang digelar oleh AJI Kota Mandar Biro Mamuju bersama dengan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) dimulai dari Tugu Pahlawan Jend. Ahmad Kirang, Jalan Urip Sumoharjo Mamuju, dan dilanjutkan di Kantor perwakilan Kemenkumham Sulawesi Barat, Jum’at (25/1/2019).

Aksi unjuk rasa ini digelar secara serentak oleh pengurus AJI diseluruh daerah di Indonesia.

Diketahui bahwa, otak pembunuhan jurnalis tersebut mendapat pemotongan masa hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Keputusan tersebut akan berimplikasi langsung pada iklim kebebasan pers di Indonesia. Pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis sepertinya mendapat angin segar dan berpotensi memunculkan peristiwa sejenis (kekerasan terhadap jurnalis) sebab rendahnya efek jera. Apalagi, kasus pembunuhan Prabangsa yang terjadi di Bali tahun 2010 menjadi satu-satunya yang diselesaikan tuntas oleh kepolisian.

Pemerintah masih punya hutang delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum terungkap sampai saat ini.

Untuk itu, AJI Kota Mandar menilai pemberian remisi ini adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di tanah air. Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun akan melemahkan penegakan kemerdekaan pers.

“Untuk itu, kami dari AJl Kota Mandar menuntut Presiden Joko Widodo
agar membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, si pembunuh jurnalis,” ujar Ketua AJI Kota Mandar, Ridwan Alimudin, dalam selebaran aksi AJI.

Kepala Biro Mamuju, AJI Kota Mandar, Anhar Toribaras, dalam orasinya didepan Kepala Divisi Keimigrasian
Kemenkumham Perwakilan Sulbar, Silvester Sili Laba mengatakan, Kebebasan pers telah dinodai oleh kepemimpinan Presiden, Joko Widodo. Sebagai bentuk perlawana atas keputusan presiden tersebut, meminta Presiden untuk mencabut Kepres yang memberikan remisi terhadap otak pembunuh jurnalis di Bali.

Selain itu dirinya meminta, agar Kemenkuham perwakilan Sulbar ini menyampaikan aspirasi AJI Kota Mandar , Biro Mamuju ke Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi tersebut.

“Jika kami belum mendapat jawaban, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi,” tegas Anhar.

Sementara itu, mantan ketua AJI Kota Mandar, Sudirman Samual menilai, Kepres nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, tidak berpihak kepada semangat UU 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

“Hari ini, Indonesia darurat kebebasan pers. Pemerintah belum menegakkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. Olehnya itu Mahasiswa dan jurnalis bersatu untuk menuntut Presiden Joko Widodo agar segera mencabut remisi terhadap pembunuh jurnalis,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Perwakilan Sulbar, Silvester Sili Laba kepada massa aksi menyatakan, pihaknya akan menuruskan tuntutan massa aksi ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Hal itu dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan yang menjadi tuntutan massa aksi, untuk disampaikan ke Presiden.

“Bagaimanapun ini suatu keprihatinan kita bersama. jadi apa yang digelorakan pada tempat ini kami mewakili pimpinan (Kepala Kemenkumham Perwakilan Sulbar), akan menyampaikan aspirasi teman-teman untuk diteruskan ke Pimpinan Pusat,” demikian kata Silvester Sili Laba.

(AJI Mandar Biro Mamuju)

Check Also

Piagam Penghargaan Dan Harapan Bupati Mateng Kepada ASN Yang Telah Purna Tugas

Mateng, 8enam.com.-Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar acara penyerahan piagam penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *