
Mamuju, 8enam.com.-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Farid Amri, memastikan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majene, Nasrah, yang bekerja di Arab Saudi, akan dilakukan pada 6 Desember 2025. Seluruh biaya pemulangan Nasrah dipastikan ditanggung oleh pihak perusahaan.
Kepastian ini diperoleh setelah Disnaker Sulbar melakukan koordinasi intensif dengan BP4MI Polman, BP3MI Makassar, serta pihak perusahaan. Keputusan ini merupakan wujud dukungan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wagub Salim S. Mengga untuk terus memastikan keamanan masyarakatnya.
“Mekanismenya kami sudah konsultasikan dengan BP4MI di Polman, BP3MI di Makassar, dan pihak perusahaan. Dari hasil yang kami dapat, Ibu Nasrah sudah direncanakan kembali ke Indonesia berangkat dari Riyadh pada 6 Desember,” ungkap Andi Farid, Senin (1/12/2025).
Andi Farid menegaskan, seluruh biaya pemulangan, termasuk tiket penerbangan, ditanggung penuh oleh perusahaan. Pihaknya berkomitmen untuk terus memantau proses kepulangan secara intensif, bahkan berencana mendampingi Nasrah hingga tiba di rumahnya di Majene.
“Iya, tetap kami pantau. Bahkan mungkin sampai ke rumahnya nanti kami antar,” ujarnya.
Peringatan Waspada Pekerjaan Ilegal
Di samping memastikan pemulangan Nasrah berjalan lancar, Andi Farid Amri mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural atau ilegal. Menurutnya, keberangkatan ilegal sangat merugikan karena tidak ada jaminan perlindungan dari pemerintah.
“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi tenaga kerja non-prosedural. Ini sangat merugikan masyarakat karena tidak ada jaminan dari pemerintah terkait pekerjaan di luar negeri,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat di pintu keluar Indonesia dan mengimbau keluarga calon pekerja migran untuk mencari informasi yang komprehensif terkait pekerjaan di luar negeri sebelum menyetujui keberangkatan anggota keluarganya.
Kepada keluarga Nasrah, Andi Farid menyampaikan pesan untuk tetap bersabar menunggu proses pemulangan yang sudah dipastikan jadwalnya oleh perusahaan.
Pemprov Sulbar berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat terkait pentingnya jalur keberangkatan kerja ke luar negeri yang prosedural dan aman. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat