Mamuju, 8enam.com.-Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) jasa konstruksi Sulbar, Bidang Bina Jasa Konstruksi (Binjakon) Dinas PU PR Sulbar gelar sosialisasi UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi merupakan revisi UU nomot 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Olehnya itu, Salah satu tugas Binjakon Dinas PU dan PR Provinsi Sulbar adalah melaksanakan program peningkatan SDM Bidang Jasa Konstruksi Sulawesi Barat. Program peningkatan SDM dilaksanakan antara lain melalui sosialisasi UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilkasanakan mulai tanggal 13 sampai 14 Maret 2018 di hotel d’Maleo Mamuju tersebut diikuti oleh 35 orang peserta yang berasal dari Instansi Vertikal dan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Asosiasi dan LPJK Provinsi Sulawesi Barat serta Bidang Jasa Konstruksi Dinas PU Kabupaten Se-Sulbar.
Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilai VI Makassar, Faisal Lukman mejelaskan, perubahan kebijakan jasa konstruksi yaitu, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, K4 (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Dan Keberlanjutan Konstruksi), tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (Sipjaki).
Sementara Kepala Bidang Binjakon Dinas PU dan PR Provinsi Sulbar, Riri Gosse, selain melaksanakan sosialisasi UU nomor 2, Bidang Binjakon juga menyelenggarakan Hukum Kontrak Konstruksi yang dibawakan oleh Nara Sumber dari Kementerian PU dan PERA, Jan Faisal.
Sesbbangkan Kepala Seksi Kerjasama dan Pemberdayaan, St. Sohra menyampaikan bahwa, Bidang Binjakon akan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang danJasa, serta Uji dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada tanggal 16 sampai 20 April 2018, yang akan diikuti oleh 35 peserta yang berasal dari ASN lingkup Pemprov Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Pendaftaran peserta sudah dimulai sejak tanggal 23 Maret 2018.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Jasa Konstruksi Muh. Nurdana Pratama, bersamaan dengan sosialisasi Sosialisasi Perpres nomor 16 Tahun 2018, Binjakon akan menyelenggarakan Sipjaki yang akan diikuti sebanyak 35 peserta yang berasal dari SKPD penyelenggara kegiatan konstruksi provinsi dan kabupaten se-Sulbar, asosiasi dan LPJK Lingkup Pemprov Sulbar (Rls/edo)