Example 300250
DaerahMamuju

Tindak Lanjuti Temuan BPK, Dinas ESDM Sulbar Warning 25 Perusahaan Tambang Terkait Jaminan Reklamasi

×

Tindak Lanjuti Temuan BPK, Dinas ESDM Sulbar Warning 25 Perusahaan Tambang Terkait Jaminan Reklamasi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola pertambangan di wilayahnya. Bertempat di Aula Kantor Dinas ESDM Sulbar, Kamis (09/04/2026), otoritas terkait mengumpulkan 25 pelaku usaha pertambangan untuk mengevaluasi kepatuhan reklamasi pascatambang.

​Pertemuan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengenai kepatuhan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan periode 2023 hingga Triwulan III 2025.

Empat Poin Krusial Evaluasi Tambang

​Rapat koordinasi bersama Inspektur Tambang ini membedah empat agenda utama:

  1. Penyampaian Temuan BPK: Fokus pada kewajiban Jaminan Reklamasi dan Pascatambang yang belum terpenuhi secara maksimal.
  2. Evaluasi Kepatuhan IUP: Meninjau sejauh mana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menaati aturan lingkungan.
  3. Rencana Aksi: Penyusunan langkah konkret untuk memenuhi kewajiban yang tertunda.
  4. Komitmen Regulasi: Penegasan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.

Dorong Pertambangan Berkelanjutan

​Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menekankan bahwa perusahaan tambang di Bumi Manakarra tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi wajib menjalankan prinsip keberlanjutan. Hal ini selaras dengan visi Gubernur dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang kompetitif dan ramah lingkungan.

​“Kami mendorong pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban secara formal, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan. Kepatuhan administratif dan teknis, terutama pengelolaan limbah dan laporan berkala, adalah harga mati,” tegas Bujaeramy.

Pengawasan Diperketat, Rencana Aksi Segera Disusun

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, meminta setiap perusahaan segera menyusun dokumen rencana aksi yang dilengkapi dengan target waktu dan indikator capaian yang jelas.

​“Perusahaan harus proaktif melakukan pembenahan, termasuk memastikan jaminan reklamasi tersedia dan meningkatkan transparansi laporan. Pengawasan akan kami perketat ke depannya,” ujar Ilham.

​Melalui evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap ada perubahan signifikan dalam pola kerja para pelaku usaha pertambangan. Komitmen kolektif ini diharapkan mampu memperbaiki citra industri pertambangan daerah menjadi lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab terhadap ekosistem masa depan.

Editor: Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *