Rabu , Oktober 15 2025
Home / Daerah / Tim PORA Kecamatan Diharapkan Dapat Mencegah Eksisnya Keberadaan Pekerja Orang Asing Ilegal Di Sulbar

Tim PORA Kecamatan Diharapkan Dapat Mencegah Eksisnya Keberadaan Pekerja Orang Asing Ilegal Di Sulbar

Mateng, 8enam.com.-Terbentuknya tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di setiap kecamatan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) diharapkan dapat mencegah eksisnya keberadaan pekerja orang asing ilegal di Sulbar khususnya di Kabupaten Mateng.

Harapan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Sulbar, Silvester Sili Laba saat ditemui usai rapat pembentukan Tim PORA tingkat Kecamatan se-Kabupaten Mamuju Tengah di Sapo Kopi, Selasa (18/6/2019).

Silvester Sili Laba mengatakan, tujuan utama dari pembentukan TIM PORA ini adalah menjaga kedaulatan negara terhadap keberadaan kegiatan orang Asing di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Mamuju dan kabupaten Mamuju Tengah.

“Pembentukan Tim ini, sebenarnya tim Kabupaten sudah terbentuk karena isyarat UU bahwa pembentukannya itu harus sampai di tingkat Kecamatan. Dan baru kali ini tim Kecamatan terlealisasi di Kab Mateng dan Kab Mamuju,” ungkapnya

Lanjut dikatakan Silvester, untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar tim Pora ini juga telah terbentuk di Kabupaten Majene. Hal ini merupakan syarat UU dalam pembentukan tim Pora, untuk mengetahui kegiatan orang Asing diwilayah Indonesia.

Dia menambahkan, untuk keberadaan orang Asing khususnya di Provinsi Sulawesi Barat yang ilegal tidak ada. Sebab, selama ini koordinasi antara tim Pora ditingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten berjalan lancar, sehingga keberadaan orang Asing di daerah ini terpantau.

“Sekarang ini tim Kecamatan sudah terbentuk, jadi harapannya supaya mencegah adanya eksis keberadaan pekerjaan orang Asing di Prov Sulbar, penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi di Sulbar,” ujarnya.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan orang Asing kata Sili Laba, akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggatan yang dilakukan mulai dari pelanggaran tindak pidana maupun pelanggaran biasa yakni terkait dengan keimigrasiannya. Kalau pelanggarannya terkait keimigrasian yang menindaknya itu keimigrasian secara administrasit maupun sidusial keimigrasian, kalau pelanggaran terhadap tindak pidana yang lain seperti pencurian, narkoba itu rananya Kepolisian. (Ach/wan)

Check Also

Angin Kencang Terjang Pesisir Polman, BPBD Sulbar Turun Tangan, Koordinasi Cepat untuk Asesmen Kerusakan Rumah

Mamuju, 8enam.com.-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Pusat Pengendali dan Operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *