Minggu , Juni 29 2025
Home / Daerah / Tim Hukum Tina-Ado Akan Uji Putusan Bawaslu Di PTUN

Tim Hukum Tina-Ado Akan Uji Putusan Bawaslu Di PTUN

Mamuju, 8enam.com.-Putusan Bawaslu Mamuju menolak permohonan Tim Hukum Paslon nomor urut 1 Sutinah-Ado, terkait dugaan pelanggaran sengketa Pilkada Mamuju yang di lakukan oleh paslon petahana, Habsi-Irwan akan diuji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga ke Mahkama Agung (MA).

Hal itu di tegaskan oleh tim hukum paslon nomor urut 1 Sutinah Suhardi -Ado Mas’ud, Syamsul Asri via Telpon selulernya kepada media ini, Sabtu (10/10/2020).

“Intinya bahwa kami sudah menprediksi putusan bawaslu. Kami memang tidak berkeyakinan di Bawaslu dalam hal mencari keadilan, tetapi kami akan tempu jalur sesuai dengan aturan yang ada, yaitu pengadilan tinggi tata usaha negara dan Mahkama Agung,” kata Syamsul Asri.

Dia mengatakan, pada hakekatnya persidangan di Bawaslu itu kan bukan pengadilan, tetapi sidang musyawarah penyelesaian sengketa.

“Jadi kami sama sekali tidak kecewa dengan putusan bawaslu. Kami akan tempuh jalur pengadilan tinggi tata usaha negara, karena kami meyakini bahwa di situlah pengadilan sesungguhnya untuk mencari dan menemukan keadilan hukum, yaitu pengadilan tinggi tata usaha negara dan mahkama agung,” ujarnya.

“Kami sama sekali tidak kecewa dengan hasil dari bawaslu, itu pada intinya, dan kami tetap optimis akan menemukan keadilan di pengadilan tinggi tata usaha negara,” sambungnya.

Dari 57 dokumen bukti yang di ajukan oleh Tim hukum Tina-Ado ke bawaslu terkait dugaan pelanggaran paslon petahana Habsi-Irwan di nilai prematur dan tidak memiliki legal standing oleh bawaslu dan pihak terkait serta pihak termohon.

“Kalau bicara legal standing, tidak mungkin tidak legal standing karena dia kan meregistrasi. Bawaslu meregistarasi dan menyidangkan perkara ini. Tidak mungkin dia sidangkan kalau tidak ada legal standing-nya, dan kami legal standing karena kami punya pasangan colon, yaitu Tina-Ado,” ungkapnya.

Soal dinilai prematur, lanjutnya, itu penilaiannya Bawaslu lah, nanti kita uji di pengadilan tinggi, kita juga tidak bisa mengomentari terlalu jauh putusannya. Intinya kami akan menguji putusan Bawaslu itu di pengadilan tinggi tata usaha negara.

“Kami akan lanjut ke persidangan ke PTTUN untuk mencari dan menemukan keadilan. Dan kami yakini bahwa keadilan itu ada di meja persidangan sesungguhnya yaitu di persidangan PTTUN,” pungkasnya. (edo)

Check Also

Warga Jengen Raya Beri Apresiasi ke Wagub Sulbar Usai Sengketa Lahan Sawit Selesai

Pasangkayu, 8enam.com.-Warga desa Jengan Raya, Kabupaten Pasangkayu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada wakil Gubernur Sulawesi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *