Mateng, 8enam.com.-Tim bidang Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali berkunjung ke Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Rabu (5/9/2019).
Kunjungan tim KPK RI tersebut dalam rangka rapat monitoring dan evaluasi implementasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi tingkat Kabupaten Mamuju Tengah.
Rapat monitoring tersebut berlangsung di ruang rapat Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mateng, dihadiri oleh Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa, Tim KPK RI, Kepala Inspektur Inspektorat Mateng dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng.
Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa, menyampaikan, bahwa Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar KPK RI ini merupakan sebuah pembelajaran yang sangat penting untuk para OPD untuk lebih memahami pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari korupsi.
“Dengan berjalannya program ini, saya berharap semoga dapat membawa kebaikan bagi kita semua Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah,” harapnya.
Ditemui usai rapat monitoring, Koordinator wilayah VIII Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Tri Gamarefa mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan yang berkesinambungan, yang sebelumnya tepatnya bulan Maret lalu sudah dilakukan identifikasi, apa yang di perlukan oleh Pemerintah daerah. Baik kekurangan atau keunggulan.
“Kalau daerah itu mempunyai kekurangan, kita meminta mereka melakukan perbaikan baik itu melalui studi banding dan sebagainya. Sedangkan untuk daerah yang mempunyai kelebihan, kita minta daerah tersebut untuk mau dijadikan contoh untuk daerah lain,” ujarnya.
“Bulan Maret kita melakukan identifikasi apa kelemahan dan kelebihan. Bulan April kita lakukan Rakor dengan mengundang semua kepala daerah, Sekkab dan Ketua DPRD. Dalam Rakor tersebut di tanda tangani komitmen bahwa mereka akan bersesia melakukan ren aksi,” tambahnya.
Dijelaskanya, Ren aksi itu sendiri ada 8 indikatornya yakni, penyusunan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, manejemen aset, pemberian pelayanan terpadu satu pintu, manejen SDM, Dana desanya bagaimana, kapabilitas apip, serta yang terakhir adalah pada saat melakukan identifikasi awal belum menyentuh terkait dengan optimalisasi pendapatan didaerah.
Dia katakan, di Kabupaten Mateng masih banyak kekurangan, dan itu masih dalam batas kewajaran mengingat Kabupaten Mateng adalah daerah baru. Karena untuk memenuhi itu butuh ifrastruktur yang harus dipenuhi.
Menurutnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Mateng masih jauh dari harapan, terkait dengan pendelegasian kewenangan. Seharusnya pendelegasian kewenangan itu sudah 100 persen, tapi ternyata disini (Kabupaten Matemg red) tidak, begitu juga dengan SOPnya belum ada, kode etiknya belum ada, mekanisme pemberian rekomendasi tekhnis.
“Jadi, yang kita inginkan pelayanan terpadu satu pintu itu, pemohon itu masuk ke DPM-PTSP mereka tidak kemana-mana lagi. Yang terjadi disini adalah perizinanya masuk, tapi manakala memerlukan rekomendasi tekhnis dari OPd tekhnis, mereka masih jalan. Seharusnya proses itu dilakukan dalam internal mereka. Mekanismenya seperti apa, itu harus diatur antara DPM-PTSP dengan OPD tekhnis, disini tidak begitu. Nah ini masih fatal dan harus segera di perbaiki,” ungkapnya. (Ysn Hms/one)